Bone, Global Terkini- Penanganan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Kepala Desa Tirong, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru. Jumlah pelapor dalam kasus ini bertambah dengan pola dugaan serupa.
Kanit Resum Polres Bone, Ipda Sudirman SH., MH., mengungkapkan bahwa laporan terbaru tersebut kini ditangani dalam satu rangkaian penyelidikan oleh penyidik yang sama.
“Dua laporan tersebut disatukan dalam satu penyidik agar tergambar modus operandi perbuatannya,” ujar Ipda Sudirman, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menegaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan saksi secara maraton terhadap laporan baru tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pengumpulan alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara.
Meski demikian, Sudirman memastikan bahwa status perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan pada Februari 2026 dengan nilai kerugian mencapai Rp137 juta. Korban mengaku meminjamkan uang setelah diyakinkan bahwa dana tersebut digunakan untuk proyek desa, diperkuat dengan kwitansi bermaterai dan stempel resmi desa.
Namun, belakangan diketahui bahwa pinjaman tersebut diakui sebagai urusan pribadi. Bahkan, Kepala Desa Tirong, Muliati disebut mengakui penggunaan stempel desa untuk meyakinkan korban.
Selain itu, seorang pelaku usaha lokal juga mengaku hampir menjadi korban setelah transaksi pemesanan material yang tidak dibayar sesuai kesepakatan. Material tersebut akhirnya berhasil ditarik kembali sebelum menimbulkan kerugian lebih besar.
Seiring berjalannya penyelidikan di Polres Bone, aparat masih mendalami unsur niat (mens rea), kesesuaian alat bukti, serta kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Bertambahnya jumlah pelapor memperkuat indikasi adanya pola perbuatan yang berulang, sekaligus membuka peluang meluasnya spektrum perkara ini di tahap selanjutnya.













