Bone, Global Terkini- Polemik Koperasi Polres Bone terus bergulir tanpa kejelasan. Tak hanya pensiunan, anggota yang telah dimutasi kini ikut mengeluhkan simpanan mereka yang tak kunjung dikembalikan, Sabtu 2 Mei 2026.
Namun, tuntutan dan keluhan itu banyak disampaikan secara tertutup, tidak terang-terangan, karena diliputi rasa khawatir.
Pertanyaan mendasar, siapa yang bertanggung jawab hingga kini belum terjawab.
Di tengah kebuntuan itu, muncul salinan putusan pengadilan nomor 145/Pid.B/2021/PN Watampone yang mempertegas bahwa koperasi tersebut memang pernah bermasalah dan telah berproses hukum.
Dalam putusan itu, Kepala Unit Simpan Pinjam Koperasi Polres Bone, SN, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus penggelapan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara.
Pada halaman 3 putusan, SN disebut mengajukan pembelaan secara lisan. Ia mengaku menyesali perbuatannya, namun merasa tidak diperlakukan adil.
“Yang melakukan bukan hanya saya, tapi kenapa hanya saya yang diproses,” demikian pokok pembelaannya.
Sementara pada halaman 43, majelis hakim mempertimbangkan bahwa kerugian koperasi bukan semata tanggung jawab SN. Tanggung jawab juga melekat pada seluruh pengurus koperasi, termasuk AZ selaku ketua dan AN sebagai bendahara.
Hingga kini, keduanya belum memberikan klarifikasi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi.
Di sisi lain, desakan publik terus menguat agar Kapolres Bone mengambil langkah tegas. Anggota berharap kepastian pengembalian hak mereka yang hingga kini tak kunjung terealisasi.
Sebelumnya diberitakan, polemik Koperasi Polres Bone telah lebih dulu mencuat setelah banyak anggota, khususnya pensiunan dan yang pindah tugas, mengaku kesulitan mencairkan simpanan wajib mereka. Pencairan disebut dilakukan secara bertahap karena kondisi keuangan koperasi yang terbatas.
Masalah ini juga berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana dalam jumlah besar. Dari total simpanan anggota yang mencapai miliaran rupiah, sekitar Rp2 miliar dilaporkan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sementara sekitar Rp7 miliar lainnya belum jelas keberadaannya.
Selain itu, muncul dugaan aliran dana miliaran rupiah untuk pengembangan usaha koperasi, serta pinjaman atas nama pribadi yang nilainya jauh melampaui batas ketentuan.
Upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak belum membuahkan hasil. Mantan bendahara koperasi belum memberikan klarifikasi, sementara dewan pengawas mengarahkan agar konfirmasi dilakukan ke pihak Reskrim Polres Bone.













