HukrimNewsPeristiwa

Kasus Berat Tak Tuntas, Kinerja Satreskrim Polres Bone Dinilai Gagal

×

Kasus Berat Tak Tuntas, Kinerja Satreskrim Polres Bone Dinilai Gagal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Bone, Global Terkini- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone dinilai gagal menangani sejumlah laporan hukum. Beberapa kasus serius, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Penggiat sosial Arman Rahim menilai banyak laporan, baik aduan maupun delik biasa, mengendap dan terkesan dibekukan. Ia menyoroti kasus dugaan rudapaksa di Cenrana pada Februari 2023 yang berujung pada kematian korban, serta kasus penembakan yang menewaskan seorang pengacara di Lappariaja pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2024. Kedua kasus itu belum menemui titik terang.

Baca Juga :   BPKD Mamasa Disorot, Dugaan Pungli Ikut Mencuat

Selain itu, Arman menyebut laporan dugaan peredaran kosmetik ilegal, kasus ITE, serta penipuan dan penggelapan juga belum ditangani secara tuntas. “Laporan-laporan itu seperti tertidur pulas,” kata Arman, Minggu, 1 Februari 2026.

Masih kata dia, komunikasi dengan jajaran kepolisian pun kerap menemui jalan buntu. “Kapolres mengarahkan ke Kasatreskrim, tapi di sana justru tidak ada kejelasan, entah apa yang membuat Kasatreskrim begitu acuh, karena kalau kesibukan, pasti hasil dari kesibukan itu ber implementasi pada penyelesaian kasus,” ujarnya.

Ia menilai Polres Bone membutuhkan penyegaran, baik melalui penambahan penyidik dengan kualitas sumber daya manusia yang memadai, maupun evaluasi kepemimpinan dari Kapolres hingga Kasatreskrim.

Baca Juga :   Dinas TPHP Dijabat Plt Lebih Enam Bulan

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan membantah anggapan pembekuan perkara.

Ia menegaskan setiap kasus memiliki karakter dan mekanisme penanganan berbeda, bergantung pada alat bukti dan keterangan saksi.

“Dalam penanganan perkara kami mengedepankan asas legalitas dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan KUHP yang baru, kecuali dalam hal tertangkap tangan,” kata Alvin.

Ia juga menegaskan penyidik tidak bisa memaksakan perkara. “Jika kami memaksakan suatu perkara tanpa dasar yang cukup, kami justru bisa digugat oleh pihak terlapor atau tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :   Dandim 1407 Bone, Apresiasi Koramil Terbaik Dalam Lomba Kebersihan

Menurut Alvin, proses pengumpulan alat bukti memang membutuhkan waktu agar perkara dapat dibuktikan secara hukum.

Namun, absennya penjelasan rinci mengenai hambatan penyidikan dan target penyelesaian perkara memicu pertanyaan lanjutan. Tanpa transparansi yang terukur, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bone dinilai kian tergerus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY