HukrimNewsPeristiwa

Dugaan Penyelewengan Alsintan Bantuan di Bengo Dilaporkan ke Polisi

×

Dugaan Penyelewengan Alsintan Bantuan di Bengo Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ketua Lembaga Perkasa menyerahkan dokumen resmi laporan dugaan penyelewengan alsintan bantuan pemerintah di Kecamatan Bengo kepada petugas.

Bone, Global Terkini- Polemik dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine di Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, akhirnya berlanjut ke ranah hukum, Selasa, 7 April 2026. Lembaga Pembela Rakyat Sumber Aspirasi (Perkasa) resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian setelah dinilai tak mendapat penanganan serius dari pihak terkait.

Ketua Perkasa, Andi Arman Rahim, menegaskan langkah pelaporan ini penting untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Ini kalau dibiarkan sangat merugikan penerima bantuan yang sebenarnya, dalam hal ini kelompok. Selain itu, ini jelas telah merugikan keuangan negara demi kepentingan pribadi,” katanya.

Baca Juga :   Pembenahan Jaringan Pipa Induk PDAM Kolut, Air Terhenti Sementara di Sejumlah Titik

Arman berharap Polres Bone segera menindaklanjuti. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, alsintan itu kini berada di wilayah Kabupaten Maros.

Sementara itu, Kepala Desa Walimpong, Akbar, sebelumnya mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Saya juga tidak tau masalah itu, tadi malam dia (B) datang kerumah tapi saya katakan silahkan atur sama orang tua karena saya tidak tau persoalan itu,” terang Akbar dikonfirmasi via WhatsApp, Februari 2026 lalu.

Hal senada juga disampaikan Kepala BPP Kecamatan Bengo, Andi Nila Harun.

Baca Juga :   Satlantas Polres Bone Bagi Payung Gratis untuk Pengendara Tertib di Operasi Zebra

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Desa Tungke, Kecamatan Bengo, berinisial B mengaku membeli alsintan jenis combine seharga Rp250 juta dari warga Desa Walimpong berinisial HA.

Persoalan mencuat setelah alsintan itu dijual ke Kabupaten Maros oleh menantu B yang menjadi operator. Namun, B tidak dapat menunjukkan bukti pembelian karena disebut tidak memiliki dokumen, dengan alasan alsintan tersebut merupakan bantuan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY