Bone, Global Terkini- Polemik dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine di Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, akhirnya berlanjut ke ranah hukum, Selasa, 7 April 2026. Lembaga Pembela Rakyat Sumber Aspirasi (Perkasa) resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian setelah dinilai tak mendapat penanganan serius dari pihak terkait.
Ketua Perkasa, Andi Arman Rahim, menegaskan langkah pelaporan ini penting untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Ini kalau dibiarkan sangat merugikan penerima bantuan yang sebenarnya, dalam hal ini kelompok. Selain itu, ini jelas telah merugikan keuangan negara demi kepentingan pribadi,” katanya.
Arman berharap Polres Bone segera menindaklanjuti. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, alsintan itu kini berada di wilayah Kabupaten Maros.
Sementara itu, Kepala Desa Walimpong, Akbar, sebelumnya mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Saya juga tidak tau masalah itu, tadi malam dia (B) datang kerumah tapi saya katakan silahkan atur sama orang tua karena saya tidak tau persoalan itu,” terang Akbar dikonfirmasi via WhatsApp, Februari 2026 lalu.
Hal senada juga disampaikan Kepala BPP Kecamatan Bengo, Andi Nila Harun.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Desa Tungke, Kecamatan Bengo, berinisial B mengaku membeli alsintan jenis combine seharga Rp250 juta dari warga Desa Walimpong berinisial HA.
Persoalan mencuat setelah alsintan itu dijual ke Kabupaten Maros oleh menantu B yang menjadi operator. Namun, B tidak dapat menunjukkan bukti pembelian karena disebut tidak memiliki dokumen, dengan alasan alsintan tersebut merupakan bantuan pemerintah.













