Putusan bebas dalam hukum pidana kerap dipahami sebagai kemenangan keadilan bagi terdakwa. Dalam kerangka, khususnya Pasal 191 ayat (1), putusan bebas dijatuhkan ketika kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Prinsip ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan fondasi perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.
Namun, untuk memahami putusan bebas secara utuh, kita tidak bisa melepaskannya dari satu prinsip penting dalam KUHAP, yaitu sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel).
Sistem ini secara tegas diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa lah yang bersalah melakukannya.
Artinya, hukum pidana Indonesia tidak hanya bertumpu pada alat bukti semata, tetapi juga pada keyakinan hakim. Dua unsur ini—alat bukti dan keyakinan—harus berjalan bersamaan. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah putusan bebas.
Di sinilah letak kekuatan sekaligus kerentanan sistem kita. Di satu sisi, sistem pembuktian negatif melindungi terdakwa dari kemungkinan dihukum secara sewenang-wenang. Namun di sisi lain, sistem ini membuka ruang yang sangat besar pada aspek subjektivitas hakim, yaitu “keyakinan”.
Ketika integritas hakim terjaga, sistem ini bekerja ideal. Tetapi ketika hakim justru terlibat dalam praktik korupsi, maka “keyakinan” tersebut menjadi titik rawan penyimpangan.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih serius: bagaimana jika putusan bebas lahir bukan karena ketiadaan bukti, tetapi karena “keyakinan” hakim yang telah dipengaruhi oleh praktik suap?
Secara normatif, sistem hukum Indonesia menempatkan putusan bebas sebagai putusan yang kuat dan final. melalui Pasal 244 membatasi upaya hukum terhadap putusan bebas demi menjamin kepastian hukum dan asas ne bis in idem. Dengan demikian, meskipun di kemudian hari terbukti bahwa hakim menerima suap, putusan bebas tersebut tetap sah secara hukum.
Di sisi lain, hakim yang terbukti melanggar dapat diproses melalui mekanisme etik oleh maupun pidana oleh . Namun sekali lagi, yang diproses adalah hakimnya, bukan putusannya.
Kondisi ini menunjukkan adanya ironi dalam sistem pembuktian negatif itu sendiri. Sistem yang seharusnya menjamin keadilan justru berpotensi melindungi putusan yang lahir dari proses yang tidak adil. “Keyakinan hakim” yang menjadi syarat utama dalam Pasal 183 KUHAP, dalam konteks ini, tidak lagi mencerminkan kebenaran, melainkan bisa saja mencerminkan kepentingan.
Akibatnya, muncul krisis legitimasi. Putusan tetap sah secara hukum, tetapi kehilangan kepercayaan publik. Dalam jangka panjang, hal ini berbahaya karena dapat merusak fondasi sistem peradilan pidana itu sendiri.
Sebagai akademisi, saya memandang bahwa pembaruan ke depan harus secara serius mengevaluasi hubungan antara sistem pembuktian negatif dan integritas hakim.
Beberapa gagasan yang dapat dipertimbangkan antara lain: Pertama, memperjelas batasan “keyakinan hakim” agar tidak sepenuhnya subjektif, misalnya dengan kewajiban argumentasi yang lebih ketat dan transparan dalam putusan.
Kedua, membuka kemungkinan mekanisme hukum luar biasa untuk menguji kembali putusan bebas apabila terbukti terdapat korupsi peradilan yang memengaruhi keyakinan hakim.
Ketiga, memperkuat sistem pengawasan yang terintegrasi antara peradilan, sehingga penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
Keempat, mendorong transformasi budaya hukum, bahwa “keyakinan hakim” bukanlah ruang bebas nilai, melainkan harus dibangun di atas integritas, rasionalitas, dan akuntabilitas.
Pada akhirnya, sistem pembuktian negatif adalah instrumen yang sangat penting dalam melindungi hak terdakwa. Namun tanpa integritas hakim, sistem ini dapat berubah menjadi celah bagi ketidakadilan.
Putusan bebas memang harus dilindungi. Tetapi jika ia lahir dari keyakinan yang telah dikorupsi, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya putusannya, melainkan juga sistem yang memungkinkan hal itu terjadi.
Elvi Susanti Syam adalah akademisi yang menaruh perhatian pada pembaruan hukum pidana dan sistem peradilan di Indonesia. ***
Penulis: Elvi Susanti Syam, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Institut Andi Sapada)













