Dari kacamata akademisi, saya melihat lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bukan sekadar produk legislasi, melainkan sebuah pertaruhan besar bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Kita tidak sedang berbicara tentang perubahan teknis, tetapi tentang upaya mengoreksi wajah peradilan pidana yang selama ini kerap dipersepsikan jauh dari rasa keadilan masyarakat.
Namun, kita juga tidak boleh terjebak dalam euforia normatif. Sejarah hukum Indonesia berulang kali menunjukkan bahwa undang-undang yang baik tidak selalu berbanding lurus dengan praktik yang adil. Problem kita bukan pada kekurangan aturan, melainkan pada kegagalan menegakkan aturan secara konsisten. Di titik ini, KUHAP baru justru memasuki fase paling rentan: fase implementasi.
Salah satu aspek yang patut disorot adalah penguatan peran Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat). Secara konseptual, ini adalah langkah maju. Negara akhirnya mengakui bahwa putusan hakim tidak boleh berhenti pada pembacaan vonis. Keadilan tidak selesai di ruang sidang; ia harus dikawal hingga benar-benar terwujud dalam pelaksanaan pidana.
Selama ini, tahap eksekusi adalah “ruang senyap” dalam sistem peradilan pidana. Ia jarang disorot, minim transparansi, dan kerap luput dari pengawasan serius. Banyak putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi pelaksanaannya berjalan lambat, tidak jelas, bahkan dalam beberapa kasus menyimpang dari apa yang diputuskan. Di sinilah paradoks hukum terjadi: negara mampu menghukum, tetapi belum tentu mampu menjalankan hukuman dengan benar.
Realitas di lapangan menunjukkan persoalan yang tidak bisa lagi dianggap insidental. Keterlambatan eksekusi, hilangnya jejak barang rampasan, praktik pungutan liar di lembaga pemasyarakatan, hingga perlakuan yang tidak manusiawi terhadap narapidana merupakan masalah sistemik. Kondisi over kapasitas lapas semakin memperumit situasi, menjadikan pembinaan kehilangan makna dan hak-hak dasar semakin terpinggirkan.
Dalam konteks ini, penguatan Kimwasmat seharusnya menjadi titik balik. Kehadiran hakim yang secara aktif mengawasi pelaksanaan putusan dapat mengisi kekosongan kontrol yang selama ini terjadi. Namun, pertanyaannya sederhana: apakah sistem kita siap menjalankan fungsi ini secara serius, atau justru akan menjadikannya sebagai beban administratif baru tanpa dampak nyata?
Kita perlu jujur bahwa tantangan terbesar bukan pada desain normatif, tetapi pada kapasitas institusional. Hakim sudah dibebani perkara yang menumpuk, sementara koordinasi antar lembaga penegak hukum masih sering terjebak dalam ego sektoral. Tanpa pembenahan serius, Kimwasmat berisiko menjadi simbol reformasi yang kehilangan daya gigitnya.
Di sisi lain, pengujian KUHAP baru di Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa regulasi ini tidak lepas dari kritik. Sejumlah norma dipersoalkan karena dianggap membuka ruang multitafsir atau memperluas kewenangan aparat secara berlebihan. Dalam negara hukum yang sehat, ini bukan ancaman, melainkan mekanisme koreksi yang justru harus dijaga.
Yang lebih penting adalah bagaimana kita memanfaatkan momentum ini untuk mendorong perubahan yang lebih substansial. Penguatan Kimwasmat tidak boleh berhenti pada penunjukan hakim, tetapi harus ditopang oleh sistem yang transparan. Digitalisasi pengawasan menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa transparansi berbasis data, pengawasan akan tetap berada dalam ruang tertutup yang sulit diuji publik.
Lebih jauh, kita tidak bisa lagi mempertahankan cara kerja yang terfragmentasi. Sistem peradilan pidana harus dilihat sebagai satu kesatuan, bukan sebagai kumpulan lembaga yang berjalan sendiri-sendiri. Tanpa koordinasi yang kuat antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan, setiap upaya pengawasan hanya akan menjadi tambalan sementara.
Dalam kerangka yang lebih luas, pengawasan juga harus berpijak pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Narapidana bukan sekadar objek penghukuman, tetapi subjek yang tetap memiliki martabat. Jika negara gagal menjamin perlakuan yang manusiawi, maka sesungguhnya negara sedang gagal menjalankan prinsip dasarnya sebagai negara hukum.
Kimwasmat juga memiliki potensi strategis sebagai sumber evaluasi kebijakan. Dari praktik pengawasan, hakim dapat membaca pola kegagalan sistem, mengidentifikasi faktor residivisme, dan memberikan masukan berbasis pengalaman empiris. Tanpa fungsi reflektif semacam ini, hukum akan terus berjalan tanpa belajar dari kesalahannya sendiri.
Meski demikian, mengandalkan pengawasan internal saja adalah langkah yang tidak cukup berani. Dalam sistem demokrasi modern, kekuasaan selalu membutuhkan pengimbang. Di sinilah urgensi pembentukan lembaga pengawas eksternal yang independen menjadi semakin relevan. Bukan untuk mengambil alih peran lembaga yang ada, tetapi untuk memastikan bahwa tidak ada kekuasaan yang berjalan tanpa kontrol.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa lembaga pengawas independen mampu meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik. Indonesia tidak kekurangan referensi, tetapi sering kali kekurangan keberanian untuk mengambil langkah struktural yang lebih tegas.
Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan adalah: apakah kita sungguh-sungguh ingin memperbaiki sistem peradilan pidana, atau hanya ingin memperbarui tampilannya? KUHAP 2025 akan menjadi ujian, bukan hanya bagi pembentuk undang-undang, tetapi bagi seluruh aparat penegak hukum.
Negara hukum tidak diukur dari seberapa keras ia menghukum, tetapi dari seberapa adil ia menjalankan hukuman. Jika pelaksanaan pidana masih menyisakan ketidakpastian, ketidakadilan, dan ketidakmanusiawian, maka reformasi hukum hanya akan menjadi retorika.
Di titik inilah kita berdiri hari ini: antara harapan dan keraguan. KUHAP baru telah memberi arah, tetapi arah tanpa komitmen hanya akan menjadi ilusi. Reformasi sejati tidak lahir dari teks, melainkan dari keberanian untuk menjalankannya secara konsisten dan bertanggung jawab.
Penulis: Dr. Elvi Susanti, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Institut Andi Sapada)













