Bone, Global Terkini- Kebijakan mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bone menuai sorotan. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan mengalami penurunan jabatan dari eselon III (jabatan administrator) ke eselon IV (jabatan pengawas) tanpa kejelasan dasar pelanggaran yang dilakukan.
Informasi dihimpun menyebut, beberapa ASN sebelumnya menduduki jabatan administrator tiba-tiba dimutasi ke jabatan yang lebih rendah dalam struktur birokrasi.
Penurunan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat tidak adanya informasi terkait pelanggaran disiplin berat yang menjadi dasar keputusan tersebut.
“Setau saya ada beberapa ASN yang saat ini turun dari Administrator menjadi Pengawas,” kata seorang ASN yang meminta anonimitas beberapa waktu lalu.
Dalam sistem kepegawaian nasional, penurunan jabatan bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, penurunan jabatan termasuk kategori hukuman disiplin berat yang hanya dapat dijatuhkan apabila ASN terbukti melakukan pelanggaran serius dan telah melalui proses pemeriksaan resmi.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof Zudan menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap kebijakan tersebut.
“Akan dicek oleh tim apakah terpenuhi persyaratannya. Misalnya ada hukdis dan evaluasi kinerjanya,” kata Zudan via WhatsApp, Senin 6 April 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan, setiap penurunan jabatan ASN harus memiliki dasar yang jelas, baik berupa hukuman disiplin maupun hasil evaluasi kinerja yang objektif.
Sejumlah pihak menilai, jika tidak ada pelanggaran disiplin berat yang dilakukan ASN yang bersangkutan, maka kebijakan tersebut berpotensi sebagai bentuk demosi yang tidak sesuai ketentuan.
Hal ini juga dinilai mencederai prinsip profesionalitas dalam birokrasi.
Secara praktik, Komisi Aparatur Sipil Negara kerap menegaskan bahwa penurunan jabatan tanpa dasar yang jelas merupakan pelanggaran sistem merit. Bahkan, tidak sedikit kebijakan serupa yang dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara karena dianggap cacat prosedur.
Selain itu, prinsip manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan, setiap keputusan kepegawaian harus berbasis pada sistem merit, yakni mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Keputusan yang tidak didasarkan pada prinsip tersebut berpotensi melanggar aturan.
Aturan teknis lainnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga menekankan bahwa mutasi harus memperhatikan pola karier dan tidak merugikan ASN secara tidak sah. Penurunan level jabatan tanpa alasan, jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.













