Bone, Global Terkini- Seorang pegawai Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terancam dilaporkan, uang sebanyak kurang lebih Rp7 Juta diduga mengendap lebih 2 tahun.
Pegawai kecamatan diketahui bernama Yusuf itu terancam dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan kelalaian dalam pengurusan pemecahan sertifikat tanah.
Pasalnya, korban mengaku telah menyerahkan uang untuk biaya pengurusan, namun hingga 2 tahun berlalu, sertifikat tersebut tak kunjung terbit.
H Anas selaku pemilik dokumen mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi Yusuf, namun nomor yang bersangkutan selalu tidak aktif.
Upaya penelusuran pun kemudian dilakukan dengan mendatangi notaris yang disebut sebagai tempat pemrosesan berkas. Dari sana, terungkap bahwa dana pengurusan disebut belum sepenuhnya diserahkan.
Permasalahan sempat mereda setelah dilaporkan ke Camat Tanete Riattang, Andi Iqbal. Namun kendala kembali muncul saat H Anas mendatangi notaris beberapa waktu kemudian.
“Ada berkas disuruh urus di Bapenda, tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Bagaimana mau selesai, sementara Yusuf yang dihubungi nomornya selalu tidak aktif,” ujar Firman, keluarga H Anas.
Kasus ini kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum jika tidak segera menemukan titik terang.













