BONE,GLOBALTERKINI.COM- Seorang oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dilaporkan ke Pihak Kepolisian. Rabu 25 Oktober 2017
Oknum tersebut dilaporkan oleh puluhan wartawan di Bone, lantaran diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media jejaring sosial Facebook dengan nama akun Irmayanti Umrah.
Dalam postingannya, Irmayanti Umrah menyinggung salah seorang wartawan yang menurutnya telah melanggar rambu larangan yang kemudian memunculkan berbagai komentar miring terhadap profesi jurnalits, “Anggap sj Pers Orang gila,,,,,selesai sudah” balas akun Taddi Taddi dalam postingan tersebut.
“Sebenarnya ini awalnya persoalan pribadi, namun kemudian menyerang kehormatan profesi jurnalist sehingga kami dari Aliansi Jurnalis Kreatif (AJK) mendorong persoalan ini kerana hukum untuk segera ditindak lanjuti” Kata Ketua AJK Anwar Marjan.
Mengingat banyaknya kasus serupa, sambung Anwar, dirinya berharap agar masalah tersebut segera ditindak lanjuti dan tak dibiarkan mengambang seperti kasus kasus sebelumnya di Polres Bone
Terpisah, Atho Nasruddin Zaelanhy yang juga seorang wartawan NET TV menjelaskan, hal tersebut bermula saat dirinya menurunkan penumpang yang tak lain orangtuanya di lokasi larangan parkir, Jln Besse Kajuara depan Puskesmas Watampone.
“Waktu itu keadaannya darurat, karena orangtua sakit parah, tiba tiba seorang anggota dishub menegur sambil memukul kaca mobil, perdebatan pun terjadi namun berakhir damai. Tapi entah kenapa dia melakukan itu, kami pun sepakat melaporkan yang bersangkutan, terkait pelanggaran UU ITE tentang pencemaran nama baik” Jelas Atho.
Penulis: Indra Mahendra