BONE, GLOBALTERKINI.COM – Menanggapi laporan puluhan wartawan, terkait berbagai komentar miring yang dianggap menyerang profesi wartawan beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, mengaku telah menerima laporan dan secepatnya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik akun Irmayanti Umrah.
“Kemungkinan yang bersangkutan akan kita panggil minggu depan untuk dimintai keterangan, termasuk beberapa orang yang ikut berkomentar, apabila muatan dari komentarnya melanggar UU ITE” Kata Hardjoko. Kamis, 26 Oktober 2017.
Hardjoko berjanji akan bertindak serius agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi dikemudian hari. Terkait postingannya pemilik akun Irmayanti Umrah diduga melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang mendistribusikan dan mentransmisikan informasi yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika terbukti, terlapor akan dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal satu milyar rupiah.
Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum tenaga sukarela Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dilaporkan ke Pihak Kepolisian oleh Atho Nasruddin Zaelanhy, Wartawan NET TV bersama puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kreatif (AJK), lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media jejaring sosial Facebook dengan akun Irmayanti Umrah.
Dalam postingannya, Irmayanti Umrah menyinggung seorang wartawan yang menurutnya telah melanggar rambu larangan parkir yang kemudian memunculkan berbagai komentar miring terhadap profesi jurnalis, “Anggap sj Pers Orang gila,,,,,selesai sudah” Tulis akun Taddi Taddi dalam postingan tersebut.
Penulis: Indra Mahendra