Bone, Global Terkini- Seorang warga Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, berinisial B, mengaku membeli alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine seharga Rp250 juta dari warga Desa Walimpong berinisial HA. Belakangan, diketahui combine tersebut diduga merupakan bantuan pemerintah.
Persoalan mencuat saat menantu B yang menjadi operator combine menjual alsintan itu ke Kabupaten Maros. B berniat melaporkan sang menantu, namun tak dapat menunjukkan bukti pembelian.
Saat dimintai klarifikasi, B mengaku sudah lebih dari dua tahun menguasai combine tersebut.
“Saya lupa sudah berapa tahun combine itu saya beli, kalau tidak salah sudah 2 tahun lebih karena saya ambil kredit jangka 4 tahun, dan sekarang sisa satu tahun lebih pembayaran angsurannya,” jelas B.
Ia juga menegaskan pembelian dilakukan menggunakan dana kredit.
“Iye, saya ambil uang kredit untuk beli combine tersebut seharga Rp250.000.000 dari bapaknya pak desa,” tegas B.
Ketika dimintai bukti pembelian, HA disebut menyatakan tidak ada dokumen karena combine itu merupakan bantuan pemerintah.
Kepala Desa Walimpong, Akbar, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Saya juga tidak tau masalah itu, tadi malam dia ( B ) datang kerumah tapi saya katakan silahkan atur sama orang tua karena saya tidak tau persoalan itu,” terang Akbar dikonfirmasi via WhatsApp, 28 Februari 2026.
Terpisah, Kepala BPP Kecamatan Bengo, Andi Nila Harun, juga mengaku belum mengetahui kasus tersebut.
“Di walimpong itu cuma ada 1 combine yang dikuasai oleh kelompok tani Tanete dua nama ketua kelompoknya pak Supriadi,” kata Nila saat dihubungi, 1 Maret 2026.
Kasus ini memunculkan dugaan penyalahgunaan alsintan bantuan pemerintah dan berpotensi menyeret sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.











