Bone, Global Terkini- Penanganan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Kepala Desa Tirong, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Aparat kepolisian memastikan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan, Senin, 2 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan sejumlah saksi.
Saat ditanya apakah perkara tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, mengingat adanya penggunaan stempel desa dan penyebutan proyek desa dalam pinjaman, Alvin menyebut pihaknya belum dapat menyimpulkan ke arah tersebut.
Menurutnya, penyidik perlu melihat lebih jauh unsur mens rea atau niat dari terlapor terhadap pelapor, serta menguji kesesuaian antara keterangan dan alat bukti yang ada.
“Karena kalo tipikor harus ada rangkaian dugaan kerugian negara dan perbuatan melawan hukum, serta harus ada perhitungan resmi dari lembaga yang berkompeten seperti BPK atau BPKP ,” tegasnya.
Untuk dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut, AKP Alvin Aji menegaskan akan mendalami dulu dugaan pidana yang dilaporkan pelapor.
Semetara itu, Kepala Desa Tirong, Muliati yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu, mengakui dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan tersebut.
Kasus ini tercatat dengan nomor laporan STTLP/58/II/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL dan kini menjadi perhatian publik, menyusul pengakuan penggunaan atribut resmi desa dalam transaksi yang disebut untuk kebutuhan pribadi.
Diberitakan sebelumnya, Muliati dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Inti perkara mengerucut pada penggunaan kwitansi bermaterai berstempel resmi desa untuk meminjam uang puluhan juta.











