Bone, Global Terkini- Satlantas Polres Bone menggelar patroli dan penertiban knalpot brong di Kota Watampone, Rabu malam, dalam rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2026.
Delapan pengendara terjaring razia dan langsung ditilang. Polisi mewajibkan pelanggar mengganti perlengkapan kendaraan yang tidak standar, lalu menghancurkan sendiri knalpot brong mereka agar tidak digunakan kembali.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi menegaskan, tindakan tegas diambil karena banyaknya keluhan warga terkait kebisingan dan potensi bahaya di jalan. “Knalpot brong mengganggu kenyamanan dan kerap memicu pengendara melaju kencang,” ujarnya, Kamis 5 Februari 2026.
Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ, dengan ancaman kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Polisi mengimbau masyarakat menghentikan penggunaan knalpot brong dan mengutamakan keselamatan serta etika berlalu lintas.













