Bone, Global Terkini- Persoalan internal di SD Inpres 6/75 Malimongeng, Kecamatan Salomekko, berujung penolakan terhadap seorang pengawas sekolah. Konflik diduga bermula ketika anak pengawas, yang juga guru sukarelawan kelas IV, kesal saat dimintai tolong oleh rekan mengajarnya karena merasa disuruh-suruh.
Ketegangan meningkat ketika pengawas, Andi Ikbal, disebut tidak menempatkan diri sebagai pengawas dalam menyelesaikan masalah yang ada. Terlebih ketika penjelasan dari pihak guru tidak didengar.
Situasi makin memanas setelah Andi Ikbal diduga menekan sekolah melalui supervisi akademik. Pekerjaan administrasi yang biasanya diselesaikan hingga dua bulan, diminta rampung hanya dalam tiga hari.
“Itu tidak logis menurut saya, lagi pula supervisi seharusnya jadwalnya ditentukan pihak sekolah, bukan pengawas,” kata Kepala Sekolah, Hilaluddin, Kamis 5 Februari 2026.
Pihak sekolah menilai pengawas terlalu jauh mencampuri urusan internal, karena selain menetapkan jadwal supervisi secara sepihak, dia juga mengubah pembagian tugas guru tanpa penjelasan.
Kepala sekolah pun menyinggung ucapan pengawas, “mana ada pencuri mau mengaku” saat para guru meminta maaf dan menjelaskan bahwa kejadian tersebut (meminta tolong ke anak pengawas -red) baru pertama kali terjadi. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan pun tidak mendapat respons baik.
Alhasil, kini para guru mengaku merasa tertekan dan tidak nyaman dalam menjalankan tugas.
Penolakan resmi kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Nomor 421.2/5/UPT.SD/2026 tertanggal 2 Februari 2026.
Dalam surat itu, PLH Kepala Sekolah bersama pendidik dan tenaga kependidikan menyatakan menolak pelaksanaan supervisi serta menolak Andi Ikbal menjadi pengawas di SD Inpres 6/75 Malimongeng.
Sekolah menilai tindakan pengawas telah keluar dari tugas pokok dan fungsi, serta berdampak pada tekanan mental guru dan terganggunya aktivitas pendidikan di sekolah.













