NewsPeristiwaRagam

Dari Puluhan IUP di Bone, Hanya 6 Tambang Taat Pajak

×

Dari Puluhan IUP di Bone, Hanya 6 Tambang Taat Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Bone, Global Terkini- Dari puluhan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Bone, hanya 6 perusahaan yang tercatat taat membayar pajak pada tahun 2025.

Hal tersebut diungkap pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Anti.

“Baru 6 penambang yang bayar ndi,” katanya, Senin, 23 Februari 2026.

Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan dan penagihan kepada puluhan perusahaan tambang lainnya yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.

“Semua yang ada IUPnya sudah disurati,” sambungnya.

Baca Juga :   Pajak Penambang Bone Jebol, Aktivitas Tambang Tak Terkontrol

Pajak MBLB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menggantikan sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, kewajiban pemegang IUP juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemegang izin usaha pertambangan wajib memenuhi kewajiban keuangan kepada negara dan/atau pemerintah daerah, termasuk pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Penunjukan Plt Kepala Sekolah SD Inpres 3/77 Ujung Lamuru Janggal

Penambang yang tidak memenuhi kewajiban pajak berpotensi melanggar ketentuan perpajakan daerah dan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian sementara kegiatan usaha sesuai aturan yang berlaku.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, izin usaha dapat dievaluasi atau dicabut apabila terbukti tidak menjalankan kewajiban secara berulang.

Adapun 6 tambang yang membayar pajak MBLB, yakni CV BJB, CV Satu Lima Tujuh Tujuh, Herman, Abidin, CV. Ardal dan CV Putra Ponre.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY