Bone, Global Terkini- Dinas Tanaman Pangan , holtikultura dan perkebunan Kabupaten Bone mengidentifikasi adanya dugaan pengecer pupuk subsidi menjual di atas HET. Dinas menjelaskan, praktik tersebut sudah diklarifikasi pengecer.
Menurut Kabid Prasarana dan sarana pertanian, Farhan, harga yang diberikan ke Petani adalah harga jika pupuk diantarkan ke rumah petani, selisih sekitar Rp20 ribu per zak dari HET seakan sebagai uang transportasi.
“Info ya, Petani hanya datang bertanya harga, dan tidak melakukan penebusan, harga yang di sampaikan sesuai HET, harga yang di maksud 110.000 itu sampai di bawah rumah petani” kata Farhan, beberapa waktu lalu.
Alasan tersebut tidak berbanding lurus dengan pengakuan petani yang datang menanyakan harga, dimana pengecer langsung menyebut harga Rp110 ribu, tanpa menjelaskan peruntukan selisih harga HET.
“Saat menanyakan harga, memang benar harganya Rp110 ribu” ujar petani.
Selisih Rp20 ribu sebagai uang transportasi per zak dinilai tidak wajar, karena jarak toko pengecer ke rumah petani tidak melebihi 10 Km.
Praktik tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah. Sementara Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang penting, termasuk pupuk bersubsidi tidak sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, pengecer juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan terkait barang dalam pengawasan serta ketentuan distribusi pupuk bersubsidi, mulai dari teguran tertulis, pencabutan izin sebagai pengecer, hingga rekomendasi proses hukum.













