Bone, Global Terkini- Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bone menegaskan bahwa seluruh pekerjaan proyek yang dikerjakan sebelum dilakukan penandatanganan kontrak tidak akan diperhitungkan atau dinyatakan nol.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya informasi pengerjaan salah satu proyek jalan usaha tani di Desa Mappalo Ulaweng, Kecamatan Awangpone, yang diduga telah dilaksanakan sebelum tahapan administrasi selesai.
Berdasarkan data jadwal pada sistem pengadaan, proyek tersebut seharusnya melakukan penandatanganan kontrak pada 5 Desember. Namun, menurut keterangan Kepala Desa Mappalo Ulaweng, aktivitas pengerjaan di lapangan sudah mulai terlihat sejak bulan November.
“Iyye, sementara dikerjakan, belum pi satu bulan,” terang Risman, Kepala Desa Mappalo Ulaweng. Kamis, 4 Desember 2025 lalu.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas TPHP Kabupaten Bone menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan sebelum kontrak resmi ditandatangani tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat diakui secara administrasi.
Pejabat di lingkungan Dinas TPHP Bone menyampaikan bahwa sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, kontrak merupakan dasar sah dimulainya pekerjaan. Tanpa kontrak, seluruh aktivitas di lapangan dianggap sebagai inisiatif sepihak penyedia.
“Pekerjaan yang dilakukan sebelum mc0 maka dihitung nol.” tegas Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian, Farhan.
Selain berisiko tidak dibayar, pengerjaan sebelum kontrak juga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, baik bagi penyedia maupun pejabat terkait, karena bertentangan dengan prinsip pengadaan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.













