Bone, Global Terkini- Ketua LSM Merdeka, Alfian T Anugrah, mendesak PT Pupuk Indonesia segera mengevaluasi distributor pupuk bersubsidi yang beroperasi di Kecamatan Amali dan Cina, Kabupaten Bone.
Alfian menyoroti dugaan praktik penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.
Mulai dari penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga pemaketan pupuk subsidi dengan pupuk non-subsidi, pestisida, dan produk pertanian lain yang tidak dibutuhkan petani.
“Praktik seperti ini terus dikeluhkan. Kami menduga ada pembiaran, bahkan kemungkinan restu dari distributor terhadap pengecer yang melakukan pelanggaran,” kata Alfian, Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia menegaskan, praktik pemaketan pupuk subsidi dengan barang lain merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi berat.
Mulai dari pencabutan izin usaha hingga ancaman pidana lima tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, LSM Merdeka berencana mengajukan surat kepada DPRD Bone Senin mendatang, meminta digelar RDP membahas dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi tersebut.













