Bone, Global Terkini- Dugaan pelanggaran administrasi dan penerimaan gaji ganda mencuat di Kelurahan Biru, Kabupaten Bone, Senin 1 Juni 2026.
Informasi dihimpun, SK Kepala Lingkungan Pallengoreng 2 diterbitkan atas nama Adriani. Namun, tugas dan fungsinya dijalankan H. Syamsiar, PPPK di Kelurahan tersebut.
Warga setempat, AS mengaku telah menyampaikan perihal tersebut ke pihak Kelurahan dan Kecamatan. Ia berharap dilakukan pergantian. Namun tidak ada tindak lanjut.
“Sampai sekarang tidak ada sama sekali respon,” katanya.
Informasi serupa disampaikan HE. Menurutnya, dalam suatu pertemuan, Adriani mengakui dirinya hanya membantu Syamsiar sebagai keluarga.
HE juga menyebut Adriani mengaku tidak pernah menerima gaji sebagai kepala lingkungan. Seluruh pembayaran disebut diterima Syamsiar, sebagai yang menjalankan tugas tersebut.
Saat dihubungi untuk mengonfirmasi, Adriani sempat mengangkat telepon. Namun ketika ditanya terkait persoalan itu, sambungan telepon langsung diputus.
Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi percakapan hingga berita ini diterbitkan juga tidak ditanggapi.
Persoalan ini menjadi sorotan karena muncul dugaan adanya penerimaan gaji ganda yang bersumber dari anggaran pemerintah. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar.
Pihak kecamatan maupun instansi terkait pun diharapkan segera memberikan klarifikasi, memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran negara.













