AdvertorialNewsRagam

Bebas Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 30 Juni

×

Bebas Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 30 Juni

Sebarkan artikel ini
Kanit Regident Satlantas Polres Bone, Ipda Dimas Aji Saputra.

Bone, Global Terkini- Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Kabupaten Bone. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menggelar program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

Kanit Regident Satlantas Polres Bone, Ipda Dimas Aji Saputra mengatakan, program ini memberi kesempatan masyarakat untuk menghapus denda tunggakan sekaligus memperoleh diskon hingga 50 persen pokok pajak untuk kendaraan jatuh tempo 2025 ke bawah.

“Program ini hanya berlangsung selama satu bulan, yakni mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2026,” ujarnya, Senin 1 Juni 2026.

Baca Juga :   Ironi! Pajak Rakyat Dikejar, Pajak Pejabat Lengah

Melalui program ini, masyarakat berhak mendapatkan pembebasan 100 persen denda, kecuali kendaraan baru.

“Kepada seluruh masyarakat agar betul-betul memanfaatkan momen ini sabagai wujud turut serta dalam membangun Sulsel khususnya Bone yang lebih maju,” tukasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengurus pembayaran pajak secara langsung melalui loket resmi yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

protogel slot gacor gb777 https://absen.bulelengkab.go.id/ gb777 slot gacor gb777 nagaapi gb777
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY