HukrimNewsPeristiwa

HMI Mamasa Desak Kajari Usut Dugaan Pungli di SMA Negeri 1 Mambi

×

HMI Mamasa Desak Kajari Usut Dugaan Pungli di SMA Negeri 1 Mambi

Sebarkan artikel ini
Arifin Djalil, Ketua HMI Cabang Mamasa.

Mamasa, Global Terkini- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamasa menyoroti praktik pungutan liar di SMA Negeri 1 Mambi. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan bukti pembayaran wajib sebesar Rp150 ribu per siswa tiap enam bulan dan potongan Rp200 ribu dari bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

“Ini bukan biaya sekolah yang sah, melainkan murni pungli,” tegas Arifin Djalil, Ketua HMI Cabang Mamasa. Ia menjelaskan, pembayaran itu tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Pendidikan, dan siswa yang tidak membayar mendapat tekanan, seperti dilarang ujian atau tidak diberikan laporan belajar.

Baca Juga :   BPKD Mamasa Disorot, Dugaan Pungli Ikut Mencuat

Menurut HMI, pungli termasuk tindak pidana korupsi (tipikor) jika dilakukan dengan paksaan, mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. “Kita ingin Kajari memahami bahwa ini bukan masalah kecil, tetapi tindak pidana yang serius yang merusak tata negara dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Arifin.

HMI juga menekankan perbedaan jelas antara uang komite sekolah dan pungli. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, uang komite bersifat sukarela dan transparan. “Yang terjadi di SMA Negeri 1 Mambi jelas tidak sesuai Permendikbud ini. Pembayaran yang dikenai siswa bersifat wajib, dipaksakan, dan tidak transparan,” jelas tim penyelidik HMI.

Baca Juga :   KPU Nyatakan Tiga Paslon di Pilbup Bone Sudah Penuhi Syarat

Dugaan lain adalah pemotongan bantuan PIP. “Potongan ini adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan tidak manusiawi. Bantuan yang seharusnya menjadi harapan bagi keluarga kurang mampu justru direduksi,” kata Ketua HMI. Banyak siswa yang seharusnya menerima bantuan penuh merasa kecewa dan tertekan.

HMI menyerahkan seluruh bukti kepada Kajari Mamasa dan mendesak pemeriksaan segera. “Kita tidak akan berhenti sampai keadilan tercapai. Kasus ini adalah tentang hak-hak siswa dalam mendapatkan pendidikan yang layak dan keadilan bagi masyarakat Mamasa,” tegas Arifin.

Baca Juga :   HW strategis Mewujudkan Kader Cinta Bangsa

Dengan langkah ini, HMI menunjukkan peran penting organisasi kemasyarakatan dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak masyarakat. Semoga kasus ini mendorong pendidikan di Mamasa lebih adil dan bebas pungli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://sipak.blitarkota.go.id/ slot gacor Slot Gacor https://absen.bulelengkab.go.id/ gb777 slot gacor slot gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY