Sei Rampah, Global Terkini.Com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengelar konferensi pers tentang pemusnahan barang bukti narkotika, di kantor BNNK Sergai, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kilometer 57-58, Selasa (12/2/2019) sekitar pukul 10.00 wib.
Kegiatan konferensi dihadiri Kepala BNNK Sergai, Drs. Adlin M Tambunan, didampingi kepala seksi pemberantasan, Kompol Altur Pasaribu. Selain itu, Komandan Kodim 0204/DS Letkol Kav. Samsul Arifin SE, Mt, diwakili oleh Danramil 11/TB Mayor Inf. D. Silalahi dan seluruh jajarannya. Sementara yang mewakili Kajari Sergai, adalah JPU Sardo Manullang SH. Dari pihak perwakilan Polres Sergai, dihadiri oleh Kanit I Satnarkoba, Ipda M. Sihombing dan Kuasa Hukum Ikadin, Yudi SH.
Kepala BNNK Sergai, menyampaikan bahwa, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil Ectasy hasil sitaan dari tertangkapnya tersangka Pauji Akbar Hutabarat ( 31), warga Dusun I jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
Menurut Kepala BNNK Sergai, kronologis penangkapan Pauji Akbar beberapa waktu lalu, berkat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu, di Desa Pekan Tanjung Beringin, Tim BNNK yang mendapatka laporan ini, segera melakukan tindakan dibawah pimpinan kasi Pemberantasan narkoba, Kompol Altur Pasaribu. Setelah ditangkap, Pauji Akbar mengakui menyimpan dan memilki narkotika jenis sabu, sebanyak 1 paket kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan penggeladahan di kediaman tersangka, petugas menemukan dua bungkus besar plastic klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dan satu bungkusan berisi pil ectasy sebanyak 24 butir. Ungkap Andlin.
Lanjut dijelaskan, dari pengakuan tersangka Pauji Akbar, BNNK Sergai, berhasil mengamankan tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 195,74 gram dan satu bungkusan berisi 24 butir pil Ectasy dengan berat 5,76 gram. Namun barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu dengan berat 180,4 gram dan Ectasy dengan berat 3,2 gram dan sisanya seberat 15,34 gram dan pil ectasy sebanyak 10 butir dengan berat 2,56 gram akan disisihkan untuk diteliti di labfor dan sebagai pembuktian dipersidangan. Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat(2) sub. Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.” Tutup Adlin.
Penulis : Budi Lubis