Bone,Globalterkini.Com- Maksud hati ingin konfirmasi terkait adanya kabar penangkapan terhadap 2 terduga kasus Narkoba. Sejumlah wartawan yang sedang melakukan liputan malah diusir oknum staf Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone.
Hal tersebut terjadi pada Selasa, 13 Februari malam. Tindakan itupun disayangkan sejumlah pihak.
“Seharusnya kalau masih pengembangan sampaikan baik baik, tak perlu mengunci pintu dan jendela, ini jelas menghalangi perkerjaan jurnalis. Wajar kami bertanya, kesannya kok seperti ada yang ditutup-tutupi,” Kata Herman, wartawan Rakyatku.Com, Kamis 14 Februari 2019.
Terpisah, Ketua Organisasi Wartawan Independen Bone (WIB) Asran mengatakan.
“Jelas staf tersebut mencederai Hak Wartawan dan melanggar UU Pers, kalau dibiarkan seperti ini, akan ada staf lain melakukan hal sama, bahkan mungkin lebih dari itu, Kepala BNNK harus bertanggung jawab,” Tegasnya.
Sebelumnya, BNNK dikabarkan melakukan penangkapan terhadap 2 pemuda diduga kuat menguasai dan menggunakan Narkoba di Jl Teduh, Kecamatan Tanete Riattang. Keduanya diketahui berinisial MY (44) dan RD (32).
Belakangan, hal tersebut akhirnya dibenarkan Kasi pemberantasan BNNK, Kompol Subagio yang menyebut penangkapan dibantu Intel Kodim.
“Mereka diamankan bersama barang bukti 1 bungkus saset kecil narkoba jenis sabu, 2 buah korek api, 1 buah dompet dan tas warna coklat serta 2 unit Hp,” Pungkasnya.
Penulis: Indra Mahendra