HukrimNewsPeristiwa

Janji Lulus Secaba, Oknum TNI Disebut Tipu Pemuda Rp550 Juta

×

Janji Lulus Secaba, Oknum TNI Disebut Tipu Pemuda Rp550 Juta

Sebarkan artikel ini
Rahmat Danil, warga Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penipuan yang menimpanya.

Bone, Global Terkini- Seorang pemuda bernama Rahmat Danil, warga Kecamatan Cina, mengaku menjadi korban penipuan, diduga dilakukan oknum TNI aktif bernama Serka Muh Nasir, anggota Kodim 1408/Makassar.

Menurut Rahmat, kejadian bermula ketika ia dijanjikan kelulusan seleksi Bintara (Secaba) oleh Serka Muh Nasir dengan imbalan uang pengurusan sebesar Rp550 juta.

Rahmat pun tergiur dan memberikan uang dengan cara transfer bertahap sebanyak empat kali, ke rekening pribadi Serka Muh Nasir.

“Itu kejadiannya waktu tahun 2023,” kata Rahmat saat Konferensi Pers di Jl Jend Sudirman, Kabupaten Bone, Sabtu 31 Januari 2026.

Baca Juga :   Eks Polwan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Akhirnya Diamankan

Seiring waktu berjalan, janji itu tak pernah terwujud. Rahmat dinyatakan tidak lulus seleksi, sementara uang yang telah disetorkan tidak kembali. Merasa dirugikan, dia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Denpom pada 2024.

Kasus ini berlanjut ke Pengadilan Militer. Serka Muh Nasir dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan. Meski demikian, dalam putusan Pengadilan Militer Nomor 67-K/PM III-16/AD/IX/2024, tidak tercantum kewajiban pengembalian uang hasil penipuan kepada korban, meski hal tersebut sempat disampaikan dalam proses persidangan.

Baca Juga :   Aneh, Uang Sewa PKL 500 ribu di Masjid Al-Markaz Hanya di Umumkan 200 Ribu per Minggu

Terpisah, Serka Muh Nasir saat dikonfirmasi tidak membantah adanya aliran dana, namun mengklaim jika uang tersebut bukan dikelola langsung olehnya.

“Bukan saya yang urus itu, ada pengurusnya lain, namanya Tri Lasmiati,” kata Muh Nasir.

Ia menyebut, meski uang ditransfer ke rekening pribadinya, namun uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Tri Lasmiati.

Praktis, Tri Lasmiati menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pengurusan tersebut. Muh Nasir juga mengklaim jika saat ini ia masih terus berupaya mengembalikan uang tersebut.

Baca Juga :   Peringatan HANI 2018, Kepala BNNK Sergai Himbau Stop Narkoba

“Saya usahakan itu, pasti akan dikembalikan,” katanya.

Dia meyakinkan, saat ini pihaknya sedang mengurus surat-surat untuk menjual aset.

Hingga kini, korban masih terus berupaya dan berharap uang tersebut segera dikembalikan. Kasus ini menyorot celah penegakan hukum dan akuntabilitas putusan Pengadilan Militer, khususnya terkait pemulihan hak korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY