Bone, Global Terkini- Seorang pemuda bernama Rahmat Danil, warga Kecamatan Cina, mengaku menjadi korban penipuan, diduga dilakukan oknum TNI aktif bernama Serka Muh Nasir, anggota Kodim 1408/Makassar.
Menurut Rahmat, kejadian bermula ketika ia dijanjikan kelulusan seleksi Bintara (Secaba) oleh Serka Muh Nasir dengan imbalan uang pengurusan sebesar Rp550 juta.
Rahmat pun tergiur dan memberikan uang dengan cara transfer bertahap sebanyak empat kali, ke rekening pribadi Serka Muh Nasir.
“Itu kejadiannya waktu tahun 2023,” kata Rahmat saat Konferensi Pers di Jl Jend Sudirman, Kabupaten Bone, Sabtu 31 Januari 2026.
Seiring waktu berjalan, janji itu tak pernah terwujud. Rahmat dinyatakan tidak lulus seleksi, sementara uang yang telah disetorkan tidak kembali. Merasa dirugikan, dia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Denpom pada 2024.
Kasus ini berlanjut ke Pengadilan Militer. Serka Muh Nasir dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan. Meski demikian, dalam putusan Pengadilan Militer Nomor 67-K/PM III-16/AD/IX/2024, tidak tercantum kewajiban pengembalian uang hasil penipuan kepada korban, meski hal tersebut sempat disampaikan dalam proses persidangan.
Terpisah, Serka Muh Nasir saat dikonfirmasi tidak membantah adanya aliran dana, namun mengklaim jika uang tersebut bukan dikelola langsung olehnya.
“Bukan saya yang urus itu, ada pengurusnya lain, namanya Tri Lasmiati,” kata Muh Nasir.
Ia menyebut, meski uang ditransfer ke rekening pribadinya, namun uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Tri Lasmiati.
Praktis, Tri Lasmiati menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pengurusan tersebut. Muh Nasir juga mengklaim jika saat ini ia masih terus berupaya mengembalikan uang tersebut.
“Saya usahakan itu, pasti akan dikembalikan,” katanya.
Dia meyakinkan, saat ini pihaknya sedang mengurus surat-surat untuk menjual aset.
Hingga kini, korban masih terus berupaya dan berharap uang tersebut segera dikembalikan. Kasus ini menyorot celah penegakan hukum dan akuntabilitas putusan Pengadilan Militer, khususnya terkait pemulihan hak korban.













