Bone, Global Terkini- Kasus dugaan penipuan janji kelulusan seleksi Bintara TNI AD (Secaba) yang merugikan pemuda asal Bone, Rahmat Danil, senilai ratusan juta semakin melebar. Kali ini, Tri Lasmiati, nama yang sebelumnya disebut oleh Serka Muh Nasir, membenarkan adanya keterlibatan dirinya dalam alur dana, namun menolak jika seluruh tanggung jawab dibebankan kepadanya.
Kepada wartawan, Tri Lasmiati mengaku tidak pernah mengenal Serka Muh Nasir secara pribadi dan menegaskan dirinya bukan calo maupun pihak yang biasa mengurus orang masuk TNI.
“Saya tidak kenal Serka Muh Nasir, dan saya tidak pernah urus orang masuk TNI. Saya hanya kebetulan punya keluarga di lingkungan Militer dan Polri,” kata Tri.
Tri menuturkan, awal mula keterlibatannya terjadi karena adanya permintaan tolong yang disampaikan melalui seorang bernama Amos, yang datang ditemani Moa dari Kodam. Saat itu, di rumah Tri kebetulan hadir sepupunya, Bagio, yang disebut pensiunan Mahkamah Militer, serta seorang bernama dr Satah.
“Jadi awalnya itu, dia minta tolong lewat Pak Amos ditemani Pak Moa dari Kodam. Kebetulan ada sepupu saya, Pak Bagio baru-baru pensiun dari Mahkamah Militer, dan dr Satah di rumah. Nah, dr Satah inilah yang mengaku mau bantu urus, karena Rahmat Danil ternyata sudah jatuh di Pantaukhir,” ujar Tri.
Menurut Tri, dari rangkaian itu kemudian terjadi aliran dana. Ia menyebut Serka Muh Nasir mentransfer uang sebesar Rp450 juta ke rekeningnya dengan dalih biaya pengurusan. Namun, Tri mengklaim uang tersebut tidak dikelola olehnya.
“Uang itu saya serahkan ke dr Satah,” katanya, Minggu 1 Februari 2026.
Selain itu, Tri mengakui menerima tambahan dana Rp12 juta yang disebut sebagai biaya operasional.
“Di belakang saya minta lagi Rp12 juta untuk biaya operasional, ngantar Rahmat Danil segala macam,” ucapnya.
Tri menegaskan, uang yang benar-benar ia terima untuk dirinya hanya Rp12 juta. Ia juga membantah mengetahui adanya kerugian total Rp550 juta seperti yang dialami korban.
“Yang ditransfer ke saya total Rp462 juta. Itupun Rp450 juta saya serahkan ke dr Satah,” kata Tri.
Ia menambahkan, dr Satah saat ini tengah menjalani hukuman penjara akibat perkara lain yang tidak berkaitan dengan kasus Rahmat Danil. Meski demikian, Tri mengaku tetap berupaya meminimalisir kerugian korban.
“Saya masih berusaha minta kembali uang itu lewat istri dr Satah, yang kebetulan dosen di salah satu universitas di Makassar,” ujarnya.
Kasus ini kian menyorot kompleksitas praktik percaloan seleksi militer yang melibatkan banyak pihak, baik sipil maupun aparat. Sementara itu, Rahmat Danil, korban dalam perkara ini, masih menunggu kepastian pengembalian dana yang dikumpulkannya dengan susah payah, termasuk melalui pinjaman bank.
Putusan Pengadilan Militer yang telah menjatuhkan hukuman penjara sembilan bulan kepada Serka Muh Nasir hingga kini belum menjawab satu persoalan utama, pemulihan hak korban. Di tengah saling lempar tanggung jawab, keadilan bagi Rahmat Danil masih menggantung.













