Bone, Global Terkini- Kepala Desa Tirong, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Muliati, dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan penggelapan uang. Inti perkara mengerucut pada penggunaan kwitansi bermaterai dan berstempel resmi desa untuk pinjaman yang belakangan diakui sebagai urusan pribadi.
Laporan dilayangkan oleh Asrianti, warga yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 137 juta. Kasus ini bermula saat Anti dihubungi sahabatnya, Elmy, yang dikenal memiliki kedekatan dengan Muliati.
Melalui Elmy, Muliati meminta pinjaman dana Rp 87 juta dengan alasan untuk membiayai proyek desa, disertai janji pengembalian setelah dana desa cair. Permintaan itu diperkuat dengan kwitansi bermaterai yang dibubuhi stempel resmi desa, sehingga korban meyakini pinjaman tersebut berkaitan dengan kepentingan pemerintahan desa.
Namun, uang tak kunjung dikembalikan secara utuh. Alih-alih melunasi, Muliati kembali meminta tambahan dana Rp 50 juta, dengan dalih proyek belum rampung dan seluruh pinjaman akan dibayar sekaligus. Asrianti kembali menyetujui.
Janji tersebut kembali tak terealisasi. Bahkan menurut Asrianti, Muliati mulai sulit ditagih. “Yang ada hanya janji-janji terus, kalau didatangi selalu menghindar,” ujarnya, Senin 2 Februari 2026.

Merasa dirugikan, Asrianti akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bone.
Dikonfirmasi terpisah, Muliati mengakui adanya aliran dana, namun menegaskan pinjaman tersebut adalah pinjaman pribadi, bukan untuk proyek desa. Pernyataan ini berbanding terbalik dengan bukti kwitansi berstempel desa yang dipegang korban.
Lebih jauh, Muliati mengakui bahwa stempel desa sengaja digunakan agar korban bersedia meminjamkan uang.
“Karena itu pi dia mau pinjamkan, kalau pakai stempel desa,” kata Muliati.
Pengakuan tersebut membuka pertanyaan serius soal penyalahgunaan atribut jabatan dan fasilitas desa untuk kepentingan pribadi.
Kini, kasus ini tengah ditangani aparat kepolisian dengan nomor laporan STTLP/58/II/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL.













