HukrimNewsPeristiwaRagam

Pelapor dan Terlapor Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Polisi Dipraperadilankan

237
×

Pelapor dan Terlapor Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Polisi Dipraperadilankan

Sebarkan artikel ini

Bone, Globalterkini.Com | Kuasa Hukum Latif mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Watampone, Sulawesi Selatan. Sidang pertama berlangsung pada Jumat 26 Maret 2021.

Latif merupakan korban kasus dugaan penganiayaan yang ditahan pihak Polres Bone sejak 22 Februari 2021.

Kuasa hukum Latif, Ali Imran SH bersama Asrijal SH, mengatakan gugatan tersebut terkait sah tidaknya penangkapan polisi terhadap Latif.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf membenarkan hal tersebut.

” Pelapor dan terlapor kita tahan semua, alat bukti sudah cukup, mereka saling lapor karena merasa korban dan sama-sama kita tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah coba mediasi namun gagal, ” Kata AKP Ardy saat ditemui usai sidang.

Baca Juga :   Antisipasi Kontigency Covid-19, TNI-Polri Bersama Pemkab Bone, Gelar Apel Kendaraan Dinas dan Show Of Force

AKP Ardi melalui Kanit Resum, Ipda Fadlhy menerangkan, dugaan penganiayaan terjadi di Desa Tappale, Kecamatan Libureng.

Latif selaku korban (pelapor) dan H Latta diduga pelaku (terlapor) merupakan tetangga.

Kata Ipda Fadlhy, kejadian bermula ketika H Latta membuang sampah di perbatasan tanah miliknya dan Latif hingga terjadi perselisihan diantara keduanya.

” Menurut keterangan, H Latta didorong hingga terjatuh dan terkena cangkul, kemudian balik menyerang Latif menggunakan cangkul tersebut, tapi ini belum jelas, belum dipastikan siapa yang menganiaya duluan, karena ada dua versi, yang pasti dua-duanya ada perbuatan, ” Katanya.

Baca Juga :   Usai Tinjau Musibah Kebakaran, Camat Ngapa Bersama Staf Gelar Giat Open Donasi

Terpisah, Ali Imran kuasa hukum Latif menceritakan versi berbeda, menurut dia kliennya saat kejadian hanya menegur H Latta agar tidak membuang sampah di tanah miliknya.

” Tak terima, H Latta kemudian memukul Latif dengan cangkul di bagian punggung, anehnya kenapa polisi justru menetapkan Latif juga sebagai tersangka, padahal Latif bahkan tidak membalas saat itu, ” Terangnya.

Sidang akan dilanjutkan pada hari senin tanggal 29 Maret 2021 dengan agenda mendengar jawaban dari pihak Polres Bone.

Penulis: Indra Mahendra

Baca Juga :   Bonus Atlet Disunat, Manajer Cabor Balap Marahi Wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *