Bone, Globalterkini.Com- Dikabarkan Hilang, diduga diculik pada Kamis, 20 Desember kemarin. Bayi laki-laki berusia 11 hari dari pasangan suami istri, Brigpol Rasyid (37) anggota Brimob Bataliyon C Bone dan Anugrah Nurika (29), warga Desa Mattampa Bulu, Kecamatan Lamuru, Bone, Sulawesi Selatan, akhirnya ditemukan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Yos Sudarso. Dia menyebut, hilangnya bayi, bukanlah penculikan murni alias rekayasa.
“Ditemukan di Makassar, sebenarnya bayi itu bukan anak kandung, berdasarkan keterangan yang kita dapat, dia diadopsi oleh Anugrah Nurika tanpa sepengetahuan suaminya usai mengalami keguguran di Rumah Sakit Hadija Makassar beberapa waktu lalu, saya minta masyarakat tetap waspada, namun tak usah khawatir, ini bukan murni penculikan,”Tutur Kadarislam, Jumat 21 Desember 2018.
Kadarislam menceritakan, berawal dari kejadian keguguran yang dialami Anugrah Nurika, takut sang suami kecewa, diapun mengadopsi bayi yang diperolahnya dari media sosial facebook dengan nama akun “ADOPSI ANAK”.
Sebelum diadopsi, Anugrah Nurika membuat kesepakan dengan orang tua kandung bayi yang tak lain adalah terduga pelaku penculikan. Dimana, isi kesepakatan tersebut, akan menggantikan biaya persalinan orang tua kandung bayi, sebesar 8 juta rupiah dan tak akan membatasi pertemuan mereka.
“Cuma waktu transaksi, uang 8 juta itu tak dibayar semua, hingga masih ada sisa, berselang beberapa waktu, orang tua kandung bayi, atas nama Fitri dan Ilham (Mahasiswa Makassar) itu ingin bertemu bayinya sekaligus mengambil sisa uang, sempat dibohongi oleh Anugrah Nurika (Korban) dengan mengatakan bayinya meninggal, sebelum akhirnya, pelaku kerumah korban menjemput si bayi, ini sebenarnya diduga ada persekongkolan antara korban dan pelaku, cuma karena suaminya terus bertanya dan mencari si bayi, akhirnya dilaporkan,” Kata Kadarislam.
Belum diketahui pasti alasan korban dan pelaku melakukan hal itu, hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Penulis: Indra Mahendra