Bone, Global Terkini- Perekrutan sembilan orang tenaga sukarela Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone baru-baru ini diduga melanggar aturan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Plt Kepala BKPSDM Edy Saputra Syam, Senin 28 April 2025.
Kata Edy, Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023 telah dengan tegas melarang adanya pengangkatan pegawai non ASN. Jika melanggar akan ada sanksi, meski tidak dijelaskan apa dan bagaimana bentuk sanksi dimaksud.
Larangan tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan surat edaran bernomor 800/549/BKPSDM tanggal 27 Maret 2025. Salah satu poinnya berbunyi “Apabila pimpinan SKPD masih melakukan pengangkatan tenaga kontrak, tenaga sukarela, atau sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan menjadi tanggungjawab pimpinan SKPD masing-masing”.
“Saya sudah sampaikan (ke Kasatpol PP -red) kalau diangkat tahun 2024 maka itu tidak diperbolehkan,” ujar Edy.
“Dan beliau sampaikan bahwa akan dilakukan perbaikan,” tambahnya.
Ditanya soal bagaimana nasib tenaga sukarela yang sudah terlanjur direkrut termasuk yang di tahun 2024, Edy menegaskan tidak akan diterbitkan SK. Dengan demikian, keputusan untuk melanjutkan atau memberhentikan mereka kembali ke Kasatpol PP.
Aturan ini berlaku untuk semua OPD, tidak hanya di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja.
hi