Bone, Global Terkini- Terkesan dipaksakan, pengadaan videotron seharga lebih Rp 900 juta yang merupakan pokir anggota dewan periode 2019-2024 Fahri Rusli diduga bermasalah.
Pernyataan itu disampaikan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkasa Andi Arman Rahim, Selasa 22 April 2025.
Dia meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara sehubungan hal tersebut.
“Ada informasi kalau PPTK hingga pemeriksa barang itu dipaksa bertandatangan di perjanjian kontrak setelah barang sudah dipasang dan mau dibayar, biasanya kan kontrak dulu,” ujarnya.
“Saya juga sudah tanyakan ke Ketua DPRD dan secara tidak langsung dia mengakui jika memang ada masalah,” tambahnya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Masniah tidak membantah hal tersebut. Dia menjelaskan, awalnya niat pengadaan videotron didasarkan pada hasil studi tiru di Makassar, kala itu Plt Sekwan dijabat Idrus.
“Tapi tidak jadi dianggarkan, ULP tidak mau karena katanya tidak sesuai spek. Tidak tau tiba-tiba pas mau tutup buku orang langsung ada terpasang itu barang,” katanya.
Namun pernyataan ini diluruskan Yudi dari ULP atau UKPBJ, katanya waktu itu dirinya hanya sebatas mendampingi dan memberikan pertimbangan.
Videotron dimaksud diadakan di masa Ishan Samin menjabat Plt Sekwan menggantikan Idrus, tepatnya bulan Desember 2024.
Selanjutnya di bulan Januari 2025, Masniah mengaku diminta ke rumah jabatan ketua DPRD untuk paraf berkas perjanjian kontrak pengadaan.
“Sebenarnya tidak ada yang mau tandatangan cuma dipaksa semua, kalau saya hanya ku paraf saja, karena pak Ishan tidak mau tandatangan kalau saya tidak paraf,” terang Masniah.
Tidak jauh beda, Fajri selaku pemeriksa barang mengaku baru bertandatangan di akhir Februari 2025 setelah berulangkali dipanggil menghadap pimpinan.
“Saya takut tapi namanya kita bawahan,” katanya.
Terpisah, Fahri Rusli membenarkan jika pengadaan tersebut merupakan pokir yang tidak dia ambil dan didorong ke sekretariat dewan.
Fahri merasa aneh, kenapa pengadaan videotron itu baru dipersoalkan hari ini setelah dirinya bukan lagi anggota dewan. Dia bahkan mengaku pernah dipanggil kejaksaan.
“Kalau dibilang ada masalah, di mana masalahnya? mekanisme pengadaan sudah sesuai prosedur melalui E Katalog, mau dibilang ada kerugian Negara. Ini barang bahkan belum dibayar, justru yang rugi sebenarnya penyedia jasa, karena barang sudah dipakai tapi belum dibayar,” ujarnya.
Pernyataan ini diamini kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Syahruli Asmar.
Andi Arman mengatakan, saat ini kerugian negara mungkin belum ada karena pembayaran masuk daftar utang. Tapi setelah dibayarkan otomatis dugaan kerugian negara itu bisa saja muncul.
“Jadi bisa dikatakan ini hanya soal waktu,” ucapnya.
“Kemudian yang disesalkan, kenapa mesti ada dugaan pemaksaan atau tekanan yang dilakukan ketua DPRD, dan itu dilakukan di rumah jabatan,” tambahnya.
Dia pun berencana akan membuat aduan tertulis ke Polda Sulsel.
Menanggapi hal itu, ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong menjelaskan, terkait pengadaan videotron dirinya sama sekali tidak tau apa-apa, karena pengadaan direncanakan sebelum ia menjabat. Pun juga terkait teknis bukan ranahnya sehingga enggan ia campuri.
“Soal kehadiran Plt Sekwan dan PPTK di rumah jabatan itu murni bentuk perhatian kami sebagai pimpinan dan salah satu cara untuk menghindari konflik internal, makanya saya pertemukan ini Plt Sekwan, penerima barang, PPTK dan pemeriksa barang,” jelasnya.
Adapun pemaksaan, Andi Tenri secara tegas membantah dan memastikan tidak pernah terjadi.
“Justru kami pimpinan memberikan saran untuk meminta berita acara dan fakta integritas dari penyedia barang jika merasa ada kekurangan terkait spesifikasi,” pungkasnya.