Bone, Global Terkini- Pemerintah pusat telah melarang perekrutan tenaga honorer atau apa pun namanya.
Walau demikian, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone rupanya baru-baru ini telah merekrut sembilan orang.
Mereka disebut berstatus sukarela.
Sembilan orang yang direkrut menurut Kasatpol PP Andi Akbar, untuk menggantikan tenaga yang keluar.
“Iye mengganti ndi,” ucapnya, Senin 28 April 2025.
Dia juga mengatakan jika saat ini tenaga sukarela yang sudah di SK kan sedang diupayakan agar dapat menerima honor.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof Zudan menegaskan, saat ini sudah tidak diperkenankan lagi merekrut tenaga honor.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang ASN,” katanya.
Larangan tersebut juga berlaku untuk perekrutan tenaga sukarela yang diikat dengan perjanjian kerja. Di beberapa daerah honorer direkrut dengan mengganti nama menjadi tenaga sukarela sebagaimana dikutip sulawesi network.