HukrimNewsPeristiwa

Kasus Penipuan Oknum ASN Rumah Sakit, Segera Digelar

546
×

Kasus Penipuan Oknum ASN Rumah Sakit, Segera Digelar

Sebarkan artikel ini

Bone, Globalterkini.com – Kasus dugaan penipuan, dilakukan oleh Mansur (45), oknum pegawai Rumah Sakit M. Yasin, sudah bergulir di Mapolres Bone, Unit Ekonomi dengan nomor laporan LP/431/VII/SPKT/RES BONE, tertanggal 8 Juli 2019. Kendati sudah berproses sekira 3 bulan lamanya, namun sampai hari ini, belum terlihat adanya i’tikad baik pelaku untuk menyelesaikan atau mengembalikan uang senilai Rp 69 juta, yang pernah di ambil dengan janji mengurus korban menjadi anggota TNI pada tahun 2014 silam.

Sementara korban, Erwin Darwis (22), warga desa Cempaniga, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone,  Sulawesi Selatan, sudah jenuh dengan janji-janji pengembalian sejak tahun 2014 sampai sekarang. Ia berharap, penegak hukum bekerja dengan baik dan professional. “sebenarnya saya inginkan bagaimana uang saya dikembalikan. Kalau itu sudah dikembalikan, laporan akan saya cabut. Tapi jika tidak, biarlah proses hukum pidananya berjalan, setelah itu baru saya gugat perdatanya” ujar Erwin, dihubungi via telepon, Rabu (11/9/2019)

Baca Juga :   Kasus Pembunuhan Bocah di Bone, Keterangan Pelaku Berubah-ubah

Lanjut Erwin, masalah ini terjadi sejak tahun 2014 dan sudah berproses selama tiga bulan di Polres Bone, saya sudah terlalu bijak memberi kelonggaran waktu untuk diselesaikan. Bahkan sudah beberapa kali saya dijanji tapi tidak pernah terealisasi. Kalau boleh saya meminta kepada pihak penegak hukum supaya yang bersangkutan sebaiknya ditahan. Kata Erwin dengan nada kesal

Terpisah, pihak penyidik yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan akan segera gelar perkara dalam waktu dekat ini. “Semua keterangan saksi dan bukti-bukti sudah dilengkapi, tinggal perkaranya akan digelar. Tapi belum bisa ditentukan kapan waktunya” tutur penyidik Erwin, dari ujung telepon

Baca Juga :   Dianggap Tak Transparan, Begini Respon Ketua KPU

Menanggapi pertayaan media ini, soal keinginan pelapor  agar pelaku ditahan, Erwin menjelaskan, penahanan belum bisa dilakukan sebab masih dalam tahap penyelidikan. Nanti setelah gelar perkara dan statusnya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, baru dapat penahanan dilakukan. Jadi kita masih menunggu setelah gelar perkara, apakah statusnya dapat dinaikkan ke tahap penyikan atau tidak. Katanya.

Saat yang sama, klarifikasi ke Kasat Reskrim Res Bone, Iptu Moh. Pahrun, mengatakan, dirinya belum mengetahui perkara itu. Pasalnya, perkata tersebut belum sampai kemeja nya. “nanti saya coba tanyakan kepada penyidiknya, sudah sejauh mana perkembangan perkaranya. Kita pelajari dulu, kemudian nanti baru bisa simpulkan” kata Pahrun, diruang kerjanya.

Baca Juga :   Aliansi Pemuda dan Pelajar Sultra, Segera Gelar Musda

Senada, pendamping pelapor LSM Latenri Tappu, Syamsu, mengatakan akan memantau perkembangan kasus ini sampai memasuki tahap persidangan. “Kecuali jika ada pengembalian uang sesuai yang diambil oleh terduga pelaku dan mereka sepakat berdamai, kami akan ikuti bagaimana keinginan korban. Namun mengingat masalah ini sudah terlalu lama dan proses hukumnya di Polres sudah berjalan 3 bulan, kami memahami keinginan pelapor sebagai korban agar terduga pelaku sebaiknya ditahan. Sebab jika tidak dilakukan penahanan, pelaku biasanya berpikir masa bodoh untuk menyelesaikan masalahnya” pungkas  Syamsu kepada Globalterkini. (Redaksi)

 

 

 

.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *