NewsPeristiwa

Warga Protes Lapangan Ditutup Kawat Duri, Kades Pastikan Tak Ada Sertifikat

3273
×

Warga Protes Lapangan Ditutup Kawat Duri, Kades Pastikan Tak Ada Sertifikat

Sebarkan artikel ini

" PBB juga tak ada, itu lahan sudah sejak tahun 70 an, kalau tak salah, " Ujar Akbar.

Kolase foto lapangan di Desa Tungke, Kecamatan Bengo.

Bone, Global Terkini – Sudah puluhan tahun lamanya lapangan itu digunakan warga setempat sebagai fasilitas umum, berbagai kegiatan biasa digelar mulai dari turnamen sepak bola hingga kegiatan 17 Agustus.

Kini lapangan di Dusun Coppo Bulu, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Sulawesi Selatan tersebut telah ditutup oleh seorang yang mengaku ahli waris pemilik lahan sehingga tak lagi dapat digunakan, ada pagar menggunakan kawat duri yang mengelilingi.

Warga pun protes dan meminta bukti kepemilikan.

” Itu lapangan sudah lama bahkan ada tribun di situ, selain dipakai untuk kegiatan juga kadang menjadi jalan alternatif, kita bukan protes bagaimana, cuma kalau memang itu lahan milik pribadi coba dibuktikan dulu, ” Kata seorang Warga.

Baca Juga :   KM Citra Harapan Tenggelam, Diduga Kelebihan Muatan

Kepala Desa (Kades) Tungke, Akbar membenarkan, dia mengaku telah membahas persoalan tersebut. Dia juga memastikan lahan itu tak bersertifikat namun juga tak terdaftar sebagai aset Desa.

” PBB juga tak ada, itu lahan sudah sejak tahun 70 an, kalau tak salah, ” Ujar Akbar, Sabtu 4 Februari 2023.

Akbar juga mengaku jika persoalan itu telah sampai ke pihak Pemerintah Kecamatan, namun Camat menyarankan agar status lahan diperjelas dulu di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terpisah, Rustam mengaku ahli waris, anak dari almarhum Kadu bin Sallang, mengungkapkan jika lahan yang dijadikan lapangan tersebut memiliki surat keterangan pajak, sekitar tahun 78 masih terdaftar.

Baca Juga :   IMM Lappariaja Galang Dana Bantu Korban Kebakaran

Tak cuma surat keterangan pajak, dia juga mengaku memiliki rincik atau surat pendaftaran sementara tanah milik Indonesia sebelum berlakunya PP nomor 10 tahun 1961.

” Cuma oleh pemerintah Desa kala itu, lahan dipinjam untuk kegiatan, katanya cuma 3 tahun setelahnya akan dikembalikan lagi, namun ternyata tak demikian, jadilah persoalan seperti sekarang, ” Ungkapnya.

” Lagi pula kalau memang mau dipersoalkan, kenapa bukan waktu saya buat pagar disitu, kenapa tak ada yang melarang, ” Imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *