EkonomiHukrimKhazanahNewsPendidikanPeristiwaPolitikRagam

Kuasa Hukum Agung Sucipto : Edy Rahmat Dalang Kasus Yang Menjerat NA

177
×

Kuasa Hukum Agung Sucipto : Edy Rahmat Dalang Kasus Yang Menjerat NA

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, Global Terkini – Kuasa hukum terdakwa ‘Agung Sucipto’ dalam kasus suap infrastruktur lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 – 2021 yang menyeret Gubernur Prof. Nurdin Abdullah (NA), kian jelas.

Kuasa hukum Agung Sucipto (AS) alias Anggu mengungkap, jika dalang dari kasus suap yang menyeret kliennya bersama Nurdin Abdullah  (NA), adalah Edy Rahmat, selaku sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Menurut Bambang Hartono,  (kuasa hokum Agung Sucipto – red), mengutarakan, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Edy Rahmat, tidak satupun percakapan yang mengindikasi adanya keterlibatan Nurdin Abdullah (NA). Bahkan uang 2,5 miliar rupiah itu diterima oleh Edy tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah. Jelas Bambang, saat ditemui di ruang utama persidangan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 17 Juni 2021.

Lanjut dijelaskan, Edy Rahmat yang mengatur semua fee proyek. “Pak Agung ngasih 2,5 miliyar rupiah melalui Edy Rahmat pada tanggal 27 Pebruari 2021. Ternyata, dalam dakwaan kemarin, uang sebesar 2,5 miliyar itu kan untuk pak gubernur NA. Ternyata, dalam kesaksian NA, tegas mengatakan jika dirinya tidak tahu menahu soal uang tersebut. Bahkan dari kesaksian Nurdin Abdullah pada tanggal 10 Juni 2021 pekan lalu, mengaku tidak tahu sama sekali perihal uang 2,5 miliyar rupiah dan pertemuan Edy Rahmat dengan Agung Sucipto di rumah makan (RM) Nelayan.”  Ungkap Bambang.

Baca Juga :   Mudahkan Pelayanan, DPMPTSP Berencana Hadirkan Mal di Veteran

“Saya bukan pengacara Nurdin Abdullah, tetapi kita mencari suatu kebenaran. Pak Gubernur saat jadi saksi sudah bersumpah bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Edy Rahmat untuk meminta uang tersebut.Jadi menurut saya, Edy Rahmat telah melampaui kewenangannya sebagai Sekdis PUTR Sulsel. ” jelasnya.

 Diketahui perihal kedekatan Edy Rahmat dengan Agung Sucipto, bahkan beberapa kontraktor – kontraktor lain. Diduga dari kedekatan itu, Edy Rahmat memampaatkan kesempatan umtuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Itu mungkin akumulasi dari ucapan terima kasih pada waktu diberikan proyek. Agung Sucipto  adalah salah satu kontraktor di Bulukumba yang memiliki komitmen dan konsisten dengan pekerjaan nya. Jika ada pekerjaannya yang rusak atau kurang bagus, maka akan dibenahi tanpa  jaminan. ” sebut Bambang.

 Menurut Denny Kaliwang, juga salah satu kuasa hokum Agung Sucipto, mengatakan “Edy Rahmat pernah dinonjobkan oleh gubernur selama satu tahun karena ketahuan terlibat dalam beberapa kasus. Bahkan Edy kerapkali mencatut nama gubernur. Namun setelah diangkat kembali, kesempatan itu dimampaatkan untuk kumpulin duit dari para kontraktor,” Kata  Denny.  

 Sementara itu, dari kesaksian Edy Rahmat dalam persidangan terdakwa Agung Sucipto, pada Kamis, 17 Juni 2021 kemarin, mengaku jika Nurdin Abdullah memang tidak tahu sama sekali pertemuannya dengan Agung Sucipto, dirumah makan Nelayan, pada  Jumat 26 Pebruari 2021 lalu, saat terjadi peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK ketika itu. Bahkan saat ditanya oleh Hakim Ketua, Ibrahim Palino, apakah ia tidak pernah diminta secara spesifik oleh Nurdin Abdullah selaku gubernur untuk meminta uang kepada Agung Sucipto, Edy Rahmat membenarkan jika dirinya tidak pernah mendapat perintah secara spesifik, bahkan tidak pernah menghubungi gubernur terkait kasus tersebut.

Baca Juga :   Sergai Gelar Sosialisasi dan Pembinaan TIK

Namun diakui jika ia pernah bertemu dengan Nurdin Abdullah, dua pekan sebelum peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Waktu itu ada acara di rumah jabatan gubernur. Saya dipanggil oleh Pak NA, tetapi beliau ketika itu masih terima tamu, jadi saya menunggu di ruang tamu. Setelah bertemu, pak gubernur meminta saya sampaikan ke Pak Anggung untuk bantu sumbangan relawan pilkda.”  Tutur Edy Rahmat. (*) Tris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *