Bone, Global Terkini- Pemilihan kepala daerah akan digelar serentak 27 November 2024 mendatang, jadwal serta tahapan calon kepala daerah perseorangan pun mulai berjalan.
Komisioner KPU Bone Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Zainal mengatakan pihaknya tengah bersiap diri menerima pendaftaran calon perseorangan untuk pilkada serentak tahun 2024.
” Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai hari ini hingga senin 19 Agustus, ” katanya, Minggu 5 Mei 2024.
Jika mengacu pada total DPT yang mencapai 587.777 jiwa pada Pemilu lalu, maka calon Bupati-Wakil Bupati yang akan maju jalur perseorangan di Pilkada Bone ini wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 44.084 atau 7,5 persen dari total wajib pilih.
Kata zainal, dukungan itu juga harus tersebar minimal di 14 kecamatan di Bone.
Adapun tahapan calon perseorangan sebagai berikut:
– Dimulai tanggal 5 mei 2024 sampai tanggal 7 mei 2024 Persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan (pengumuman).
– Tanggal 8 mei 2024 sampai tanggal 12 mei 2024 penyerahan dukungan syarat calon.
– Tanggal 13 mei 2024 sampai tanggal 29 mei 2024 verifikasi dukungan syarat calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota
– Tanggal 27 mei 2024 sampai tanggal 29 mei 2024 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh KPU Provinsi/KPU Kab/Kota.
– Tanggal 3 Juni 2024 penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kab/Kota dan KPU Kab/Kota ke PPS.
– Tanggal 24 Juni 2024 sampai tanggal 30 Juni 2024 rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU kabupaten/kota dan tingkat provinsi dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan pada tanggal 17 Juni 2024 sampai tanggal 23 Juni 2024.
– Tanggal 1 Juli 2024 sampai tanggal 7 Juli 2024 perbaikan dan penyerahan, perbaikan dokumen syarat dukungan dan pasangan calon perseorangan.
– Tanggal 8 Juli 2024 sampai tanggal 20 Juli 2024 verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPu provinsi dan kabupaten/kota.
– Tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU provinsi ke kabupaten/Kota dan KPU kabupaten/kota ke PPS.
Selanjutnya, penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala Daerah pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai 19 Agustus 2024, dilanjutkan rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal tingkat Kabupaten/kota dan provinsi pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 14 Agustus 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan akan dilakukan tanggal 3 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2024.