Bone, Global Terkini- Maraknya dugaan pelanggaran terkait alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Bone telah dilaporkan Lembaga Perkasa ke Polda Sulsel.
Yang dilaporkan tidak hanya satu atau dua, tapi hampir semua perumahan yang terindikasi. Beberapa waktu lalu, Ketua Perkasa Andi Arman sudah dimintai keterangan lebih dua jam lamanya di unit II Tipidter Polda.
“Minggu depan, mereka akan turun katanya cek lokasi,” kata Arman, Jumat 9 Oktober 2026.
Masih kata dia, pengembang perumahan yang membangun di atas sawah atau lahan pertanian seharusnya menyiapkan lahan pertanian baru sebagai pengganti, luasannya sama untuk sawah non irigasi, dan tiga kali lipat untuk sawah irigasi.
Adapun syarat tambahannya yakni, produktivitas harus setara, harus siap olah, dan bukan sawah yang sudah aktif (eksisting).
Arman dalam laporannya mengambil beberapa beberapa rujukan aturan, diantaranya Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 468/ SK – HK. 02.02/ III/ 2026 tentang penetapan peta lahan sawah yang di lindungi.
Laporan tersebut bukan tanpa alasan.
Alih fungsi lahan tidak boleh dibiarkan tanpa kendali. Bayangkan, hamparan sawah yang dulu terbentang kini perlahan hilang.
Sekilas, pembangunan memang menjadi tanda kemajuan. Namun di sisi lain, pada setiap hektar sawah yang hilang, berarti mengurangi sumber pangan utama jutaan penduduk Indonesia.
“Pengendalian pemanfaatan ruang dan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sangat penting, jadi kita harus kawal terus,” pungkas Arman.
Selain alih fungsi lahan, Perkasa juga melaporkan hampir semua perumahan di Bone terkait tidak tersedianya sarana pengolahan limbah (IPAL).













