Bone, Global Terkini- Seorang pensiunan guru di Bone, Sulawesi Selatan, mengeluh gaji pensiunnya dipotong meski sudah melakukan pelunasan kredit pinjaman sejak September lalu.
Proses migrasi portofolio kredit pensiunan dari BTPN (SMBC Indonesia) ke Bank BTN tahun ini pun disebut menyisakan persoalan.
Alih-alih diberi kemudahan, pensiunan justru dirugikan akibat lemahnya sinkronisasi sistem antar lembaga keuangan.
Terkait itu, kantor Pos berdalih, pemotongan tetap berjalan karena data tagihan dari bank belum diperbarui di sistem mereka.
Sementara pihak Bank BTN menyebut pemotongan itu terjadi bukan semata karena proses peralihan, tetapi karena di sistem masih tercatat ada sangkutan Rp47 yang belum diselesaikan.
Bank BTN pun menyerahkan sepenuhnya terkait pengembalian dana terpotong kepada PT Pos Indonesia. Kendati tetap meminta pensiunan itu membuka rekening baru sebagai syarat pencairan.
Bank beralasan, pengembalian hanya bisa disalurkan secara non-tunai melalui rekening Bank BTN.
Parahnya, saat telah ditindaklanjuti sebagaimana petunjuk yang diberikan, pihak Kantor Pos malah menyebut pengembalian tak bisa langsung cair.
“Sesuai mekanisme nanti diakhir bulan sekitar tanggal 27 Oktober. Kita bisa cek di Bank BTN dulu apakah dana tersebut ditransfer ke BTN ataukah disalurkan melalui Pos nantinya,” ujar pihak Pos.
Hal ini makin membuat pensiunan merasa dirugikan.
Demi mendapatkan haknya, pensiunan dipaksa melewati mekanisme yang berbelit-belit dan melelahkan.
“Ini sangat merugikan. Kesalahan ada pada koordinasi sistem internal bank pasca-migrasi, termasuk sisa saldo yang hanya Rp47 yang tidak diselesaikan dengan baik, tetapi mengapa nasabah lansia yang harus direpotkan secara fisik, waktu, dan harus menunggu berhari-hari untuk mendapatkan haknya kembali?” ujar keluarga.
Mereka meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.
Proses transisi kredit harus diawasi agar tidak ada lagi hak yang terenggut oleh kelalaian sistem, dan birokrasi yang berbelit-belit.













