HukrimNewsPeristiwa

Pria di Palattae Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

×

Pria di Palattae Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rokok ilegal.

Bone, Global Terkini- Seorang pria bernama Iwan, diduga menjual rokok ilegal diamankan Polisi di wilayah Palattae, Kabupaten Bone.

Dalam penindakan itu, petugas diduga Resmob turut mengamankan sekitar 30 dus rokok tidak memenuhi ketentuan berlaku.

Iwan kemudian dibawa ke Markas Polda Sulsel untuk menjalani proses lebih lanjut.

Informasi mengenai penindakan itu dibeberkan seorang pria berinisial UC yang mengaku ikut diamankan dalam peristiwa itu.

“Sama-sama ka’ di bawa ke Polda, tapi tidak lama. Duluan Iwan dilepas, baru saya,” ujar UC, Kamis 10 September 2026.

Baca Juga :   Polres Bone Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Solar Subsidi, 48 Drum Diamankan

“Dari 30 dus itu, barangku cuma 5 dus ji memang,”

Dia menuturkan, barang yang diamankan saat itu sempat ditahan.

“Hampir setengah bulan kayaknya. Baru dilepas juga,”

Meski demikian, UC mengaku tidak mengetahui identitas anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. Ia hanya memastikan petugas datang dengan membawa surat perintah penangkapan.

“Disitu memang atas nama Iwan,” tambahnya.

Sayang, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sulsel terkait dasar penindakan, status hukum Iwan, maupun asal-usul 30 dus rokok yang diamankan. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Polda guna memperoleh informasi berimbang namun belum direspon.

Baca Juga :   Kampung Natal Tondok Bakaru Sumbang Rp100 Juta PAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

yono yono yono yono yono yono yono yono yono yono yono yono yono yono
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY