Bone, Global Terkini- Seorang pria bernama Iwan, diduga menjual rokok ilegal diamankan Polisi di wilayah Palattae, Kabupaten Bone.
Dalam penindakan itu, petugas diduga Resmob turut mengamankan sekitar 30 dus rokok tidak memenuhi ketentuan berlaku.
Iwan kemudian dibawa ke Markas Polda Sulsel untuk menjalani proses lebih lanjut.
Informasi mengenai penindakan itu dibeberkan seorang pria berinisial UC yang mengaku ikut diamankan dalam peristiwa itu.
“Sama-sama ka’ di bawa ke Polda, tapi tidak lama. Duluan Iwan dilepas, baru saya,” ujar UC, Kamis 10 September 2026.
“Dari 30 dus itu, barangku cuma 5 dus ji memang,”
Dia menuturkan, barang yang diamankan saat itu sempat ditahan.
“Hampir setengah bulan kayaknya. Baru dilepas juga,”
Meski demikian, UC mengaku tidak mengetahui identitas anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. Ia hanya memastikan petugas datang dengan membawa surat perintah penangkapan.
“Disitu memang atas nama Iwan,” tambahnya.
Sayang, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sulsel terkait dasar penindakan, status hukum Iwan, maupun asal-usul 30 dus rokok yang diamankan. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Polda guna memperoleh informasi berimbang namun belum direspon.













