Bone, Global Terkini- Kabar baik bagi warga Bone yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bapenda memberikan keringanan pembayaran selama Oktober 2026.
Program tersebut mencakup diskon 50 persen pokok PKB untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya, pembebasan 100 persen denda PKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat.
Kanit Regident Satlantas Polres Bone Iptu Dimas Aji Saputra mengatakan, program keringanan berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
Ia mengimbau masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan tunggakan kendaraan.
“Manfaatkan periode Oktober ini untuk menyelesaikan kewajiban dengan fasilitas keringanan tersebut,” katanya, Senin 5 Oktober 2026.
Menurut Dimas, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya menyelesaikan kewajiban masyarakat, tetapi juga mendukung penerimaan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.













