Peristiwa

Lagi, 2 Terpidana Korupsi Diamankan Kejari Bone

491
×

Lagi, 2 Terpidana Korupsi Diamankan Kejari Bone

Sebarkan artikel ini
Illustrasi

BONE,GLOBALTERKINI.COM- Dua terpidana korupsi kembali diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Sulawesi Selatan.
Keduanya yakni, Mantan legislatif Bone Achmad Sugianto dan Dosen IAIN Bone Syarifuddin Yusmar.
“Benar, keduanya menyerahkan diri di Kejari Bone, Senin 31 juli kemarin, dan sudah ditahan di LP Makassar” Ujar Kasi Penkum Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulsel Salahuddin, dihubungi, Kamis 2 Agustus 2018. 
Keduanya kata dia, diamankan sehubungan korupsi kredit fiktif di Bank Sulselbar terkait pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Watampone dengan total kerugian negara Rp. 4.100.000.000.
“masing-masing pelaku sebanyak Rp. 2.050.000.000” Katanya.
Senada, Kasi Pidsus Kejari Bone Yosephus Ary Sepdihandoko yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Eksekusinya berjalan lancar dan sekarang sudah di LP” Ujarnya singkat.
Diketahui, Ahmad Sugianto ditahan dengan dasar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 940 K/Pid.Sus/2016, tanggal 16 November dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 15/R.4.12/Ft.1/07/2018, tanggal 31 Juli 2018, dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.
Sementara Drs Syarifuddin Yusmar ditahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1013 K/Pid.Sus/2016, dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 14/R.4.12/Ft.1/07/2018 dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.
Sebelumnya, empat terpidana korupsi lainnya juga diamankan pada tanggal 19 dan 25 Juli lalu. Masing masing yakni, Nilawati Umar, H Kahar Husain, Aditriana dan Bahtiar Mude.
Penulis: Indra Mahendra
Baca Juga :   Grand Opening GGM Cabang 29 Makassar, Pemuda Asal Bone Keluarkan 20 Unit Dump Truck

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *