Bone, Global Terkini- Upaya mengungkap kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Bone menghadapi jalan buntu, Selasa 2 Juni 2026.
Instansi yang diharapkan menjadi sumber informasi justru mengaku tidak memiliki data dan mengarahkan permintaan informasi ke instansi lain.
Saat dikonfirmasi terkait jumlah perusahaan tambang yang telah maupun belum menjalankan kewajiban CSR, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bone, Andi Irmayani Syamsul, menyatakan pihaknya tidak memiliki data tersebut.
“Untuk data pertambangan kami tidak punya, karena untuk sektor tambang itu merupakan kewenangan dan wewenang Pemerintah Provinsi,” ungkap Andi Irma.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya. Sebagai instansi yang menangani pelayanan perizinan dan investasi, DPMPTSP dinilai semestinya memiliki data dasar mengenai pelaku usaha yang beroperasi di daerah, termasuk sektor pertambangan.
Mengikuti arahan DPMPTSP, upaya konfirmasi kemudian dialihkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bone. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Diskominfo Bone, Anwar, belum memberikan tanggapan.
Kondisi ini memperlihatkan masih sulitnya akses publik terhadap informasi terkait aktivitas perusahaan tambang dan pelaksanaan kewajiban sosial serta lingkungan yang melekat pada kegiatan usaha mereka.
Ketiadaan data yang dapat diakses serta saling lempar tanggung jawab antarinstansi berpotensi menghambat transparansi dan pengawasan publik terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan.
Minimnya akses informasi tersebut mendapat sorotan dari Ketua Wartawan Independen Bone (WIB), Eka Handayani. Ia menilai sikap sejumlah instansi yang sulit memberikan keterangan justru menyulitkan kerja jurnalistik yang mengedepankan prinsip keberimbangan dan akurasi.
“Sangat disayangkan sikap pemerintah yang terkesan pelit informasi. Di satu sisi, wartawan selalu dituntut menyeimbangkan berita, namun di sisi lain, saat berusaha mencari kejelasan dan data, respon yang didapat justru lempar tanggung jawab atau bahkan tidak direspon sama sekali,” kata Eka Handayani.
Menurut Eka, alasan tidak tersedianya data tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menutup akses informasi yang menjadi hak masyarakat.
“Apakah data perusahaan yang beroperasi dan kewajiban sosialnya itu data rahasia negara? Tentu bukan. Masyarakat berhak tahu mana perusahaan yang patuh CSR dan yang tidak. Kalau instansi berwenang saja bilang tidak punya data, lalu ke mana masyarakat harus bertanya?” tanyanya.
Eka mengingatkan, keterbukaan informasi merupakan pilar penting mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Ketika informasi sulit diperoleh, ruang pengawasan publik menjadi terbatas, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah pun menurun.













