Luwu, Global Terkini- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Luwu menjadi perhatian, muncul dugaan pemungutan uang sebesar Rp150 ribu per bulan dari setiap kepala desa di wilayahnya.
Awalnya, dana tersebut disebutkan untuk keperluan langganan media, namun seorang kepala desa yang meminta anonimitas mengungkap, bahwa dana tersebut disiapkan untuk tujuan lain.
Kepala desa tersebut menjelaskan bahwa biaya sebesar Rp150 ribu per bulan per desa, atau setara Rp1,8 juta per tahun itu dibayarkan setiap kali pencairan Dana Desa.
Meskipun awalnya diberitahu untuk keperluan langganan media, namun faktanya dana tersebut akan digunakan untuk dua tujuan utama.
“Dana tersebut nantinya digunakan untuk koordinasi masalah hukum dan publikasi di media,” ujar kepala desa tersebut.
Informasi ini mengundang pertanyaan mengenai transparansi penggunaan dana yang dikumpulkan.
Sebagaimana diketahui, Dana Desa seharusnya digunakan khusus untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, sehingga setiap pengeluaran terkait perlu melalui proses yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga mengungkapkan kekhawatiran terkait hal ini.
Beberapa pihak menyampaikan bahwa pemungutan uang dengan dalih tertentu yang kemudian dialihkan untuk tujuan lain berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang atau dugaan korupsi.
Ketika dikonfirmasi melalui chat WhatsApp pada Selasa 5 Mei 2026, Ketua APDESI Luwu, Ismail, membantah adanya pemungutan wajib sebesar Rp150 ribu per bulan untuk langganan media.
Ia menjelaskan bahwa biaya untuk publikasi melalui media bukan merupakan kewajiban, dan APDESI hanya menawarkan perjanjian kerjasama untuk mempromosikan kegiatan desa.
“Adanya intervensi langganan media 150 ribu ke para kepala desa itu tidak betul. Kami cuman menawarkan, bukan kewajiban. Dan bukti tidak ada pemaksaan, sampai hari ini hanya 10 Desa yang kerja sama, termasuk saya,” tegas Ismail.
Menurutnya, keputusan untuk mengikuti atau tidak tetap berada di tangan masing-masing kepala desa.Potendi













