Opini

Pengawasan Lapas Tidak Boleh Berhenti pada Temuan: Memperkuat Kimwasmat dan Mencegah Celah Pengawasan

×

Pengawasan Lapas Tidak Boleh Berhenti pada Temuan: Memperkuat Kimwasmat dan Mencegah Celah Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Dr. Elvi Susanti Syam

Oleh: Elvi Susanti Syam, Dosen institut ilmu sosial Andi sapada Pare-pare Sulawesi Selatan dan Peneliti dalam criminal justice system. 

Roscoe Pound memandang hukum bukan sekadar kumpulan aturan yang tertulis (law in books), tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan nyata masyarakat (law in action).

Dengan demikian, hukum akan benar-benar hidup apabila dipatuhi, dilaksanakan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hukum yang hanya tertulis tetapi tidak dilaksanakan, atau tidak mampu mengatur perilaku dan memberikan keadilan, berisiko kehilangan fungsi sosialnya.

Dalam konteks pemasyarakatan, pemikiran Pound menjadi relevan: aturan pengawasan tidak boleh berhenti pada norma tertulis. Ia harus benar-benar dilaksanakan, diawasi, dan menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola Lapas serta perlindungan hak warga binaan.

Dengan kata lain, hukum tidak cukup hanya “ada”; hukum harus “bekerja”. Di situlah hukum menjadi hukum yang hidup di tengah masyarakat. Dan saya sebagai peneliti yang selama ini menaruh perhatian pada persoalan hukum, keadilan, pemasyarakatan, serta berbagai kajian akademik melalui karya ilmiah, buku pertama Hakikat Fungsi Pengawasan Hakim Pengawas dan Pengamat terhadap Pembinaan Narapidana (Diterbitkan oleh Rajawali Pers / PT Raja Grafindo Persada) tesis, disertasi, dan publikasi jurnal nasional dimana, buku Implementasi Hakim Pengawas dan Pengamat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Penerbit CV. De La Macca). maupun internasional, dengan judul Redefining Judicial Supervision in Correctional Systems: A Critique of Ineffective Penal Oversight Vifada Assumption Journal ofLaw,https://jurnal.vifada.id/index.php/law/article/view/351 Models, saya memandang bahwa pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan harus ditempatkan sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana, criminal justice sistem yang memberikan keadilan,kepastian,kemanfaatan

Baca Juga :   Hari Lingkungan Hidup dan Muhasabah atas Jejak yang Kita Tinggalkan

Pengawasan Ombudsman terhadap Lapas merupakan instrumen penting dalam memastikan pelayanan publik, pemenuhan hak warga binaan, transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan maladministrasi.

Ombudsman sendiri dalam berbagai pengawasan Lapas telah menyoroti persoalan pungutan liar, narkotika, penggunaan telepon seluler, penyimpangan pelayanan, hingga celah keamanan, sehingga saya berpendapat bahwa pengawasan Ombudsman tidak semestinya dipahami sebagai pengganti fungsi Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat).

Sebagaimana Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) diatur melalui sejumlah dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Fungsi Pengawasan Pelayanan Publik (Pasal 6), Kewenangan Sidak Tanpa Pemberitahuan (Pasal 28 & Pasal 34)

Keduanya memiliki dasar, karakter, dan orientasi pengawasan yang berbeda.

Baca Juga :   OPINI: KUHAP Baru, Antara Janji Reformasi dan Jebakan Formalitas

Kimwasmat berada dalam ranah pengawasan yudisial terhadap pelaksanaan putusan pengadilan dan pengamatan terhadap pelaksanaan pidana serta pembinaan narapidana. UU No. 20 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa Hakim Pengawas dan Pengamat melakukan pengawasan untuk memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya, sekaligus melakukan pengamatan terhadap perilaku narapidana dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Karena itu, dari perspektif penelitian hukum, yang perlu kita waspadai bukan semata-mata apakah Ombudsman sudah melakukan pengawasan, melainkan apakah seluruh sistem pengawasan telah terhubung dan mampu menutup setiap celah pengawasan.

Apabila pengawasan dilakukan secara sektoral, maka terdapat risiko terjadinya fragmentasi pengawasan. Ombudsman memiliki perspektif pelayanan publik dan maladministrasi, sedangkan Kimwasmat memiliki fungsi yang berakar pada pelaksanaan putusan pidana dan kondisi warga binaan. Pengawasan internal Kementerian juga mempunyai ruang tersendiri.

Maka dari itu, menurut pandangan saya sebagai akademisi dan peneliti hukum pidana, keberadaan Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) tidak boleh berhenti pada fungsi pengawasan administratif terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Kimwasmat harus ditempatkan sebagai instrumen judicial oversight yang memastikan bahwa putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan sesuai hukum serta tetap menjamin hak-hak warga binaan.

Baca Juga :   Penegakan Hukum Program MBG Harus Menjangkau Daerah, Bukan Hanya Pusat

Perubahan rezim KUHAP membuka momentum untuk melakukan rekonstruksi terhadap fungsi tersebut. Pengawasan pemasyarakatan tidak lagi cukup dilakukan secara konvensional melalui kunjungan dan laporan, tetapi perlu dikembangkan menjadi Integrated Correctional Oversight yang mengintegrasikan pengadilan, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, Bapas, Ombudsman, dan sistem informasi digital.

Menurut saya, persoalan utama bukan semata-mata kekurangan lembaga pengawas, tetapi fragmentasi kewenangan dan lemahnya integrasi informasi.

Ombudsman memiliki perspektif maladministrasi dan pelayanan publik, sedangkan Kimwasmat memiliki perspektif pelaksanaan putusan dan pengawasan yudisial. Keduanya seharusnya tidak ditempatkan dalam posisi yang saling menggantikan, tetapi saling melengkapi.
Karena itu, saya menawarkan gagasan Kimwasmat sebagai Judicial Oversight Node, yaitu simpul pengawasan yang menghubungkan putusan pengadilan dengan proses pelaksanaan pidana dan pembinaan di Lapas. Dengan dukungan sistem digital, pengawasan dapat bergerak dari sekadar pengawasan → pengamatan, menjadi pengawasan → evaluasi → koreksi → reintegrasi sosial.

Bagi saya, ukuran keberhasilan pemidanaan bukan hanya terletak pada dijatuhkannya putusan oleh hakim, tetapi pada sejauh mana putusan tersebut dilaksanakan secara konsisten, hak warga binaan terlindungi, dan proses pembinaan mampu menghasilkan reintegrasi sosial. Di sinilah rekonstruksi fungsi Kimwasmat menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan akademik. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

yono yono yono yono yono yono yono yono yono yono yono yono yono yono
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY