Opini

Ada Apa Rabu, 8 Juli 2026: Kemanakah Sub-Sistem Peradilan Pidana Indonesia?

×

Ada Apa Rabu, 8 Juli 2026: Kemanakah Sub-Sistem Peradilan Pidana Indonesia?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Elvi Susanti Syam (Akademisi/Praktisi Hukum)

Rabu, 8 Juli 2026, ingatan kita dipaksa kembali berputar pada sebuah noktah hitam dalamsejarah hukum kita: insiden penguntitan JaksaAgung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)oleh oknum Densus 88 pada tahun 2024 lalu. Peristiwa di mana anggota kepolisian aktif ditangkap oleh Polisi Militer (PM) di sebuah ruang publik bukan sekadar riak kecil “salah paham” antar-aparat.

Sebagai akademisi dan praktisi hukum, saya melihat momentum hari ini harus menjadi titik tolakrefleksi kritis: Kemanakah sebenarnya arah sub-sistem peradilan pidana kita saat ini?

Apakah kita sedang berjalan mundur menuju anarki institusional? Hukum acara pidana di Indonesia mengenal asasutama yang disebut Integrated Criminal JusticeSystem (Sistem Peradilan Pidana Terpadu).

Dalam penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sistem ini didesain secara khusus (lex specialis)melalui diferensiasi fungsional empat sub-sistem utama yang seharusnya saling menguatkan, bukan saling menegasikan:

Sub-Sistem Penyidikan (Investigation): Menggunakan pendekatan multidoor yang melibatkan KPK, Kejaksaan Agung (Jampidsus),dan Kepolisian RI (Dit Tipidkor Bareskrim).Khusus Jampidsus, lembaga ini memegangwewenang penuh atas kasus megakorupsi yangberdampak masif pada perekonomian negara.

Baca Juga :   Hari Lingkungan Hidup dan Muhasabah atas Jejak yang Kita Tinggalkan

Sub-Sistem Penuntutan (Prosecution): Dikendalikan oleh Jaksa sebagai pemegangasas dominus litis (pengendali perkara), baik melalui JPU KPK maupun korps Adhyaksa di tingkat Kejaksaan Negeri hingga KejaksaanTinggi.

Sub-Sistem Pengadilan (Adjudication): Diperiksa dan diadili pada kamar khususPengadilan Tipikor oleh kombinasi MajelisHakim Karir dan Hakim Ad Hoc demi menjamin objektivitas mutlak.

Sub-Sistem Pelaksanaan Putusan (Execution): Dilaksanakan oleh Jaksa sebagai eksekutorfisik maupun aset, bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (seperti Lapas Khusus Sukamiskin).

Namun,cetak biru sistem peradilan yang ideal tersebut hancur berantakan ketika patologi birokrasi, berupa ego sektoral akut mengambil alih.

Teori ego sektoral menjelaskan fenomena di mana suatu institusi memprioritaskan kepentingan dan otoritas kelompoknya sendiri di atas tujuan hukum negara secara holistik. Manifestasinya terlihat jelas melalui tiga gejala:

Ilusi otonomi mutlak, monopoliinformasi intelijen, dan rivalitas destruktif antar-lembaga.

Benang merah dari drama penguntitan Jampidsus 2024 hingga berbagai rentetan penggeledahan balasan lintas institusi menunjukkan tiga distorsihukum acara yang sangat fatal:

Baca Juga :   Rapor Pelayanan Publik Bone Tertinggi, Transparansi Digital Masih Jadi Catatan

Pertama, Abuse of Power dan DistorsiKompetensi Absolut. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018, Densus 88 memiliki mandateksklusif untuk penanggulangan terorisme. Menggunakan instrumen antiteror bersenjata untuk melakukan profiling dan membuntuti penyidik korupsi kakap (tata niaga timah) adalah bentuk nyata dari detournement depouvoir (penyalahgunaan wewenang).

Saat hukum acara (due process of law) digunakan sebagai alat tawar-menawar perkara (lega/warfare), esensi keadilan telah mati.

Kedua, Anomali Keterlibatan Polisi Militer (PM) di Ranah Sipil. Fakta bahwa penangkapanoknum penguntil dilakukan oleh Polisi Militer menelanjangi krisis kepercayaan yang akut. Secara doktrin hukum, kompetensi PM dibatasi oleh UU Peradilan Militer untuk memeriksa personel TNI. Ketika institusi penegak hukum sipil harus berlindung di bawah moncongsenjata militer karena tidak lagi memercayai kepolisian sebagai pengayom netral, kita sedang menghadapi ancaman serius berupa militerisasi ruang sipil.

Ketiga, Obstruction of Justice yang dilegalkan secara Kompromistis. Tindakan menghalangi atau memata-matai penyidik yang sedang membongkar korupsi ratusan triliun rupiah secara tegas memenuhi delik pidana Pasal 21 UU Tipikor. Ketika skandal ini diselesaikan dibalik layar sekadar dengan “bersalaman di istana” tanpa ada transparansi motif dan pengusutan aktor intelektualnya, negara sesungguhnya sedang memelihara impunitas.

Baca Juga :   Teori dan Opini Akademis Natura Sebagai Indikator Penyalahgunaan Wewenang dalam Perspektif Keadilan Ekologis

Rabu, 8 Juli 2026 ini harus menjadi alarm keras bagikita semua. Mau dibawa ke mana sistem peradilanpidana kita? Jika impunitas, penyalahgunaaninstrumen intelijen, dan pembiaran konflik bersenjata antar-aparat terus dipelihara, Integrated Criminal Justice System kita akan runtuh total menjadi Fragmented Justice System-sebuah”Sistem Peradilan Rimba”.

Di dalam sistem yang cacat tersebut, hukum tidak lagi ditentukan oleh teks undang-undang atau alat bukti, melainkan oleh siapa yang memegang senjata lebih kuat dan siapa yang memiliki akses kuasa lebih besar.

Sebagai akademisi dan praktisi, saya mendesak reformasi radikal struktural.

Regulasi mengenai fungsi intelijen dan batasan kewenangan institusi penegak hukum harus dipertegas. Negara tidak boleh lagi menyelesaikan pelanggaran hukum acara yang mencederai keadilan publik dengan sekadar kompromi politik elit, demi mengembalikan marwah substansial KUHAP dan menyelamatkan masadepan hukum Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gb777 slot gacor gb777 https://absen.bulelengkab.go.id/ gb777 slot gacor gb777 nagaapi gb777
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY