Oleh: Elvi Susanti Syam, Akademisi dan Peneliti Hukum Pidana/ Sistem Peradilan Pidana.
Peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong kembali membuka pertanyaan fundamental mengenai siapa yang sesungguhnya yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dan pemenuhan hak warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Pertanyaan ini menjadi penting karena pengawasan terhadap Lapas tidak berada dalam satu tangan. Terdapat pengawasan internal Pemasyarakatan, pengawasan yudisial melalui Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat), pengawasan administratif melalui Ombudsman, serta mekanisme pengawasan dari lembaga negara lainnya.
Ombudsman berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam pemeriksaan lapangan, Ombudsman bahkan dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban, dan kesusilaan.
Dengan demikian, keberadaan Ombudsman di Lapas pada dasarnya dapat dilihat dalam perspektif pengawasan pelayanan publik dan potensi maladministrasi. Namun, pertanyaan akademiknya tidak berhenti di sana.
Apabila persoalan di dalam Lapas berkaitan dengan perlakuan khusus terhadap warga binaan, fasilitas yang tidak setara, atau pelaksanaan pembinaan yang menyimpang, apakah persoalan tersebut hanya merupakan persoalan pelayanan publik?
Atau lebih jauh: apakah keadaan tersebut juga merupakan persoalan pelaksanaan putusan pengadilan yang seharusnya menjadi objek pengawasan Kimwasmat?
Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 356 secara tegas menempatkan Hakim Pengawas dan Pengamat untuk memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan melakukan pengamatan terhadap perilaku narapidana serta pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Pasal 357 juga mengatur kewajiban Kepala Lapas menyampaikan informasi secara berkala kepada Kimwasmat, sedangkan hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan setiap tiga bulan.
Di sinilah muncul persoalan yang menurut saya sangat fundamental:
Jika Kimwasmat mempunyai kewenangan mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan, sedangkan Ombudsman mempunyai kewenangan mengawasi pelayanan publik di Lapas, bagaimana hubungan kedua kewenangan tersebut ketika objek yang ditemukan adalah pelanggaran terhadap hak warga binaan yang sekaligus berpotensi menunjukkan penyimpangan dalam pelaksanaan putusan dan pembinaan?
Saya melihat bahwa persoalannya bukan siapa yang paling berwenang, melainkan bagaimana kewenangan tersebut bekerja secara terintegrasi.
Ombudsman tidak menggantikan fungsi Kimwasmat. Sebaliknya, Kimwasmat juga tidak menggantikan kewenangan Ombudsman. Keduanya mempunyai dasar kewenangan dan perspektif pengawasan yang berbeda.
Ombudsman melihat dari perspektif pelayanan publik, maladministrasi dan kepatuhan penyelenggara negara.
Kimwasmat melihat dari perspektif pelaksanaan putusan pengadilan, pembinaan narapidana dan efektivitas pemidanaan.
Sementara itu, lembaga Pemasyarakatan mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembinaan dan memenuhi hak warga binaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kasus Cibinong seharusnya menjadi momentum untuk menguji desain pengawasan kita dengan pertanyaan:
Ketika terjadi dugaan penyimpangan di Lapas, siapa yang pertama kali harus mengetahui, siapa yang harus memeriksa, siapa yang harus mengoreksi, dan siapa yang memastikan koreksi tersebut benar-benar dilaksanakan?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih mendasar:
Apakah pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana selama ini terlalu terfragmentasi sehingga setiap lembaga hanya melihat sebagian dari persoalan, sementara tidak ada satu mekanisme yang menghubungkan putusan hakim dengan realitas kehidupan warga binaan di Lapas?
Menurut saya, inilah titik yang membutuhkan rekonstruksi fungsi Kimwasmat.
KUHAP baru bahkan telah membuka ruang menuju sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi melalui Pasal 360. Maka, pengawasan seharusnya bergerak dari model manual dan periodik menuju Integrated Correctional Oversight.
Konsep tersebut menempatkan Kimwasmat sebagai Judicial Oversight Node, bukan sebagai lembaga yang mengambil alih kewenangan Ombudsman, tetapi sebagai simpul yang menghubungkan:
Putusan Pengadilan, Kejaksaan, Lapas, Bapas, Hakim Pengawas dan Pengamat, Ombudsman, Koreksi, Evaluasi, dan Reintegrasi Sosial.
Dengan demikian, apabila muncul indikasi perlakuan khusus, ketidaksetaraan pelayanan, penyimpangan pembinaan, atau persoalan pemenuhan hak warga binaan, sistem dapat menentukan jenis pelanggaran, lembaga yang berwenang menindaklanjuti, dan mekanisme koreksinya.
Peristiwa Cibinong menjadi relevan karena Ombudsman melaporkan menemukan dugaan bangunan dengan fasilitas khusus yang dihuni warga binaan serta kerentanan keamanan. Ombudsman juga menyebut timnya sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok warga binaan.
Namun, dari perspektif akademik, pertanyaan yang lebih penting bukan hanya “apa yang ditemukan Ombudsman?”
Pertanyaan yang harus kita ajukan adalah:
“Mengapa persoalan tersebut dapat muncul dalam sistem Pemasyarakatan dan sejauh mana mekanisme pengawasan yudisial telah bekerja sebelum temuan tersebut muncul?”
Inilah yang menurut saya harus menjadi agenda pembaruan hukum pidana Indonesia.
Pengawasan tidak boleh hanya hadir setelah terjadi masalah. Pengawasan harus mampu mendeteksi, mencegah, mengoreksi dan memastikan pelaksanaan koreksi.
Pada akhirnya, keberhasilan sistem peradilan pidana tidak cukup diukur dari apakah hakim telah menjatuhkan putusan. Keberhasilan juga harus diukur dari apakah putusan tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya, warga binaan diperlakukan berdasarkan prinsip kesetaraan dan hak asasinya, serta pembinaan benar-benar diarahkan pada reintegrasi sosial.
Karena itu, pertanyaan fundamental yang saya ajukan adalah:
“Siapa yang mengawasi pelaksanaan putusan ketika putusan telah meninggalkan ruang sidang dan masuk ke dalam tembok Lapas?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut menurut saya merupakan salah satu alasan mengapa fungsi Kimwasmat perlu direkonstruksi dalam rezim KUHAP baru.
Menurut saya, selama melakukan penelitian dan memahami pengawasan dan good governance sebagai hubungan sinergis dan konstruktif antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Prinsip utamanya meliputi partisipasi, penegakan hukum (rule of law), transparansi, responsivitas, konsensus, keadilan, efisiensi, efektivitas, dan visi strategis.













