HukrimNewsPeristiwa

BTN Griya Bumi Mahkota, Salah Satu Perumahan yang Dilaporkan ke Polda

×

BTN Griya Bumi Mahkota, Salah Satu Perumahan yang Dilaporkan ke Polda

Sebarkan artikel ini
Salah satu perumahan yang masuk dalam daftar laporan Lembaga Perkasa ke Polda Sulsel, BTN Griya Bumi Mahkota di Kelurahan Ta', terpantau masih dilakukan penanaman padi di tengah musim El Nino.

Bone, Global Terkini- Dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan perumahan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terus jadi sorotan, Minggu 11 Oktober 2026.

Salah satu perumahan yang masuk dalam daftar laporan Lembaga Perkasa ke Polda Sulsel, BTN Griya Bumi Mahkota di Kelurahan Ta’, terpantau masih dilakukan penanaman padi di tengah musim El Nino.

Aktivitas tersebut menguatkan dugaan lahan yang dialihfungsikan itu merupakan sawah produktif yang masih dimanfaatkan.

“Itu sawah irigasi yang hari ini masih berproduksi,” kata Ketua Perkasa, Andi Arman.

Baca Juga :   Puluhan Perumahan di Bone Dilaporkan ke Polda Terkait Lahan dan Limbah

Menurut Arman, BTN Griya Bumi Mahkota dibangun sejak 2021 berdasarkan kode lokasi registrasi resmi pada aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang).

Ia menilai, waktu pembangunannya perlu diperhatikan untuk menelusuri kewajiban menyediakan lahan pertanian pengganti.

“Di tahun itu pengembang masih berkewajiban menyiapkan lahan pengganti, karena aturan yang menetapkan tiga kecamatan kota keluar dari zona LSD baru terbit 2023. itupun benturan dengan peta di Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 468/ SK – HK. 02.02/ III/ 2026,” kata Arman.

Baca Juga :   Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bone Mengkhawatirkan

“Meskipun petanya belakangan telah dirubah, tapi hal ini masih menimbulkan perdebatan, karena aturan itu tidak berlaku surut,” tambahnya.

Arman berharap aparat penegak hukum menelusuri status lahan perumahan tersebut, termasuk riwayat pemanfaatan, hingga dokumen perizinan.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perkasa telah melaporkan dugaan pelanggaran alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan serta dugaan pencemaran lingkungan ke Polda Sulsel.

Laporan tersebut mencakup sejumlah perumahan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Ia juga telah dimintai keterangan di Unit II Tipidter Polda Sulsel.

Baca Juga :   Jembatan Penghubung Tiga Kabupaten Ambruk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

yono yono yono yono yono yono yono yono yono yono yono yono yono yono
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY