Bone, Global Terkini- Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Kepala Desa Tirong, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, terus berkembang. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung di Satreskrim Polres Bone, Kepala Desa Tirong, Mulyati, kini resmi menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.
Kuasa hukum yang ditunjuk adalah Andi Kadir, SH bersama tim. Andi Kadir memastikan pihaknya akan menjalankan pendampingan hukum secara profesional serta menghormati seluruh tahapan proses yang sedang dilakukan penyidik.
“Kami akan profesional dan tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kita serahkan ke pihak kepolisian. Persoalan ini bisa dibuktikan atau tidak, ya nanti kita lihat,” kata Andika, sapaan akrab Andi Kadir, Jumat 10 Juli 2026.
Di sisi lain, perkara tersebut terus menjadi perhatian publik. Setelah mencuat ke media, sejumlah akun media sosial, khususnya TikTok, mulai bermunculan mengaku pernah mengalami persoalan yang diduga serupa dengan laporan yang kini ditangani polisi.
Salah satunya datang dari akun TikTok @JPKP Bone. Menurut pengakuannya, salah satu anggotanya turut jadi korban, puluhan juta uangnya diambil dengan alasan pinjam namun tak kunjung dikembalikan.
Pengakuan itu pun dibantah Muliati, “Setiap bulan terima persen yang ini,” katanya, merujuk pada kwitansi pinjaman sementara terkait pengakuan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bone telah meningkatkan penanganan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Kepala Desa Tirong ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa sedikitnya enam saksi dan masih fokus memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan, di mana korban mengaku menyerahkan sejumlah uang setelah diyakinkan dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan proyek desa. Transaksi itu disebut diperkuat dengan kwitansi bermaterai dan stempel resmi pemerintah desa.
Dalam proses klarifikasi sebelumnya, Kepala Desa Tirong mengakui penggunaan stempel desa tersebut.
Seiring berjalannya penyelidikan, jumlah pelapor maupun pengadu terus bertambah dengan pola dugaan yang serupa. Atas dasar itu, penyidik menggabungkan sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat dalam satu rangkaian perkara sebelum resmi menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan melengkapi alat bukti. Polisi menegaskan gelar perkara untuk penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh unsur pembuktian dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.













