Bone, Global Terkini- Dugaan penyalahgunaan kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Bone kembali mencuat, seorang anggota kelompok tani merasa terkejut setelah mengetahui kuota pupuk miliknya untuk tahun 2026 tercatat telah ditebus pada April lalu, padahal dirinya sama sekali belum pernah mengambil pupuk.
Informasi itu diketahui setelah dilakukan pengecekan data alokasi pupuk bersubsidi melalui sistem pengecekan pupuk di website kementerian Pertanian. Dalam data tersebut, kuota pupuk atas nama petani bersangkutan tercatat telah direalisasikan.
“Padahal belum pernah (tebus kuota pupuk tahun ini.red). Tahun lalu pernah minta KTP,” terangnya, Jumat 12 Juni 2026.
Ironisnya, kuota pupuk atas namanya diduga ditebus tetangganya sendiri. Jika informasi itu benar, maka muncul pertanyaan bagaimana proses penebusan bisa terjadi, mengingat mekanisme penebusan pupuk subsidi mensyaratkan identitas petani yang terdaftar dalam e-RDKK.
Petani wajib membawa KTP melakukan penebusan pupuk di kios atau pengecer resmi.
Hal tersebut sebagaimana dikemukakan pihak Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Pertanian Bone, Rostam.
“Penebusan pupuk harus bawa KTP asli,” katanya saat ditemui beberapa waktu yang lalu.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan kemungkinan permainan di tingkat pengecer.
Sebab, apabila petani yang namanya tercantum tidak pernah datang dan tidak pernah menyerahkan KTP pada tahun 2026, maka seharusnya penebusan tidak dapat dilakukan.
Sementara itu, pengecer pupuk tempat penebusan, Hj YL saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, memilih bungkam.













