Bone, Global Terkini- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT Dirz Cahaya Properti, pengembang Perumahan Dirz Residence di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Senin 15 Juni 2026.
Sanksi tersebut diterbitkan setelah hasil pengawasan DLH menemukan sejumlah pelanggaran kewajiban lingkungan, termasuk tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana tercantum dalam dokumen UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan.
Selain itu, perusahaan juga dinilai tidak melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta tidak menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL secara berkala.
Melalui Keputusan Kepala DLH Bone, PT Dirz Cahaya Properti diwajibkan menyediakan dan mengoperasikan IPAL untuk mengolah seluruh limbah domestik dalam waktu paling lama 30 hari.
Pengembang juga diperintahkan melakukan normalisasi saluran drainase perumahan dalam waktu 14 hari.
Kepala DLH Bone, Dray Vibrianto, menegaskan seluruh perintah dalam surat teguran wajib dilaksanakan. Jika tidak dipatuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, warga dan petani di sekitar Perumahan Dirz Residence mengeluhkan dugaan aliran limbah yang masuk ke saluran irigasi persawahan hingga menyebabkan tanaman padi rusak.
Kasus tersebut mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Bone dan kini berujung pada penerapan sanksi administratif terhadap pihak pengembang.













