Bone, Global Terkini- Pernyataan pihak pelaksana proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Bajoe yang menyebut sejumlah penambang memasok material ke lokasi proyek memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian laporan produksi, penjualan, dan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone.
Sebelumnya, Humas PT Nindya BPS-KSO, Andi Aldrin, mengungkapkan bahwa material proyek berasal dari sejumlah penambang di Kabupaten Bone dan sekitarnya.
Menurut Andi Aldrin, material timbunan dipasok oleh Amir Bandu, pasir kasar berasal dari Pak Sony dan Samsu Alam, pasir halus dari penambang di Kecamatan Cenrana, sedangkan material batu dipasok oleh H. Syukur, A. Danial, dan Pak Kamal.
Namun berdasarkan data yang dihimpun, hingga saat ini hanya terdapat dua penambang yang tercatat melaporkan produksi, penjualan serta melakukan pembayaran Pajak MBLB yang diduga berkaitan dengan kebutuhan proyek tersebut.
“Baru 2 penambang yang laporkan dan bayar pajak MBLB sampai saat ini,” terang Kasmiaty Kabid Penetapan Bapenda.
Salah satunya adalah tambang CV Satu Lima Tujuh Tujuh yang bergerak pada material timbunan. Berdasarkan data yang ada, perusahaan tersebut hingga saat ini baru melaporkan dan membayarkan Pajak MBLB untuk volume sekitar 8.000 meter kubik.
Jumlah tersebut dinilai jauh di bawah kebutuhan material timbunan proyek. Pasalnya, pihak pelaksana proyek sendiri sebelumnya mengakui kebutuhan tanah timbunan mencapai sekitar 15.000 meter kubik berdasarkan perhitungan pemadatan. Sementara dari pantauan di lapangan, volume material yang telah masuk ke lokasi proyek diperkirakan telah mencapai puluhan ribu meter kubik.
Selain itu, penambang lain yang tercatat telah melaporkan dan membayarkan Pajak MBLB adalah tambang pasir CB Beddu Cottang Baco Namun hingga saat ini volume yang dilaporkan dan telah dibayarkan pajaknya disebut baru sekitar 3.000 meter kubik yang mana diperkiraan perusahaan ini yang memasok material pasir halus ke proyek yang bernilai ratusan Milyar tersebut.
Padahal, berdasarkan aktivitas proyek yang berlangsung sejak beberapa bulan terakhir, kebutuhan pasir untuk pekerjaan konstruksi diperkirakan jauh lebih besar dari angka tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul material yang digunakan dalam proyek bernilai sekitar Rp256 miliar tersebut serta kesesuaian antara volume material yang dipasok ke lapangan dengan laporan produksi dan penjualan yang disampaikan kepada pemerintah daerah.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena hingga saat ini pihak pelaksana proyek juga belum memperlihatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak awal secara lengkap kepada Bapenda, meski instansi tersebut disebut telah beberapa kali mendatangi lokasi proyek untuk meminta data yang dibutuhkan dalam rangka penghitungan potensi Pajak MBLB.
Bapenda membutuhkan data volume material secara rinci untuk memastikan seluruh aktivitas penambangan yang memasok kebutuhan proyek telah memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat selisih signifikan antara material yang masuk ke proyek dengan volume yang dilaporkan dan dibayarkan pajaknya, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak MBLB.













